Polres Lebak Polda Banten Berhasil Mengamankan Minyak Goreng Sebanyak 24.000 Liter Di Warunggunung

Polres Lebak Polda Banten Berhasil Mengamankan Minyak Goreng Sebanyak
27-Feb-2022 | sorotnuswantoro indonesia

Lebak. Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus diduga penimbunan minyak goreng di Kp. Kempeng Rt. 002 RW 001 Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Sebanyak 24.000 liter atau 24 Ton Minyak Goreng kemasan dengan merk "Hemart" berhasil diamankan Polres Lebak dan Polsek Warunggunung di gudang penyimpanan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. dalam press conferecenya membenarkan Kejadian tersebut,

"Ya Jajaran Polres Lebak Polda Banten dan Polsek Warunggunung berhasil mengamankan 24.000 liter atau 24 Ton Minyak Goreng kemasan merk "Hemart" pada hari Jum& 39;at (25/2/2022) pukul 11.00 wib di salah satu rumah inisial MK Kp. Kempeng Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak," ujar Wiwin (26/2/2022).

Wiwin menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut,

"Pada saat petugas mendapati informasi, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan pada saat bersamaan didapati adanya aktivitas penyimpanan barang berupa minyak goreng milik MK (31 Thn) yang baru diturunkan dari kendaraan Tronton warna hijau nomor Polisi A-9723-B, tanpa dilengkapi SIUP dan Surat-surat yang disyaratkan pemerintah," terangnya.

"Saat ini status MK (31 Thn) masih Saksi, kami akan menerapkan pasal 133 Undang-undang RI tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," ungkap Wiwin.

Wiwin melanjutkan, "Unsur-unsurnya niat orang atau seseorang melakukan spekulan menyimpan dengan jumlah banyak dan dijual dengan harga di atas harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,"

"Minyak tersebut dibeli dengan jumlah banyak dari gudang di Serang dan akan dipasarkan di daerah warunggunung dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.

"Terkait barang bukti tersebut, Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, kami akan minta keterangan ahli dan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Lebak serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Tujuannya, kata Shinto, untuk dapat mengakomodasi dua kepentingan sekaligus, yakni kepentingan penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan hukum terhadap penimbunan komoditi bahan pangan pokok, serta kepentingan untuk dapat menyalurkan minyak goreng tersebut kepada masyarat.

“Meski dilakukan penegakkan hukum, Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goreng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” tegasnya.

Shinto menambahkan, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, memerintahkan jajaran Reskrim di Polda dan Polres untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pokok yang berorientasi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. (Hidayat)*

Tags