Mandiri Utama Finance Di Grudug Masa

Berkaca dari kejadian ratusan massa Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Banjarnegara yang mengerudug Kantor Mandiri Utama Finance (MUF) cabang Banjarnegara Jawa Tengah. Selasa (30/05/2023).
Terkait penarikan satu unit mobil Toyota Agya bernopol R 9365 MD yang dilakukan oleh oknum Debt Collector (DC) pihak ketiga, dalam hal ini perusaahan jasa penagihan PT. Kawitan Putra Sejahtera Purwokerto. Ju'mat (26/05/2023).
Menurut Ganjar Gesang Nugroho, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Punggawa Keadilan Purbalingga, menjelaskan kejadian ini mungkin bisa dihindari apabila para pihak paham dengan aturan yang berlaku.
Untuk debt collector dalam menjalankan tugasnya harus secara benar dan sesuai prosedur, seperti
memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan yang diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 dan membawa Surat Tugas serta Identitas Diri/KTA dari Perusahaan jasa penagihan.
Ada persyaratan lain yang harus di penuhi debt collector apabila akan menarik kendaraaan yang digunakan sebagai jaminan tersebut yaitu bisa menunjukan salinan Akta/Sertifikat Jaminan Fidusia dan membawa Surat Kuasa Penarikan (SKP) dari pihak Perusahaan Pembiayaan serta membuat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) yang di tandatangani Debitur.
"Dan jangan lupa dalam tugasnya seorang DC harus tetap mengutamakan sikap professional, persuasif dan manusiawi serta melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur," tegasnya.
Demikian juga untuk debitur, langkah pertama adalah menyambut kedatangan debt collector dengan baik karena pada dasarnya adalah juru negosiasi yang dikirim perusahaan pembiayaan atau perusahaan jasa penagihan untuk mencari solusi, selanjutnya tanyakan kelengkapan surat-surat yang dibawa dengan sopan, tetap tenang dan jangan terpancing emosi dengan provokasi.
Tanyakan mengenai maksud dan tujuan, selanjutnya sampaikan kondisi keuangan dan permasalahan ekonomi yang dihadapi. Jelaskan mengapa bisa menunggak dan buatlah kesepakatan yang sama-sama menguntungkan.
"Hutang tetaplah hutang yang harus di kembalikan tapi apabila dalam negosiasi dengan debt collector tidak menemui kata sepakat dan muncul intimidasi, jangan ragu untuk melaporkan ke pihak yang berwajib atau minta bantuan ke LBH," pungkasnya.