Lagi Lagi Terjadi Intimidasi Terhadap Wartawan

Pandeglang,- Jaka Somantri selaku wartawan dari media online mengatakan kepada awak media."Waktu itu bermula saat beredarnya isu tentang pembangunan perkerasan jalan yang diduga dikeluhkan warga di Desa Cipinang Kecamatan Angsana, seorang wartawan Jaka Somantri langsung melakukan penelusuran terkait kebenaran dari isu tersebut.
Namun na'asnya pada saat dirinya melakukan konfirmasi atau klarifikasi melalui via tlpon kepada kepala Desa (Kades) namun malah diduga mendapatkan ancaman dan menghalangi tugas dan fungsi media.
Masih Jaka Somantri mengatakan."Pada Rabu malam secara kebetulan saya ketemu dengan kepala desa , dan tiba-tiba kades cipinang marah-marah Sambil pegang kepala saya dengan kedua tangannya bahkan kejadian itu didepan APH dan rekan Aktivis, Aan Andrian adanya perkataan dan prilaku oknum kades seperti itu, akan saya laporkan ke pihak kepolisian ," ungkapnya. Rabu (02/08/2023).
Mendengar pernyataan itu, dirinya berencana akan melaporkan Kades tersebut ke APH karena diduga menghalang-halangi tugas wartawan.
"Untuk menanggapi penyataan Kades Cipinang, dengan ketentuan orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana tertuang dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," tandasnya.
Sementara camat Angsana saat di konfirmasi lewati via chat WhatsApp oleh awak media belum membalas dan pihak Kepala Desa sendiri belum bisa di temui untuk di minta keterangannya.
(Team)