Ketua Kelompok Tani Bukit Lestari Desa Cikeusik Diduga Tak Jelas Legalitasnya

Ketua Kelompok Tani Bukit Lestari Desa Cikeusik Diduga Tak Jelas Legal
06-Aug-2023 | sorotnuswantoro Pandeglang

Pandeglang ,- Kelompok tani pada dasarnya adalah organisasi non formal dipedesaan yang di tumbuh kembangkan"Dari Petani oleh petani dan untuk petani dan fungsi kelompok tani itu sendiri ,sebagai kelas belajar,wahana kerja sama,serta unit produksi usaha tani dan berperan penting dalam pembangunan pertanian serta pembentukan dan pengukuhan kelompok tani tersebut wajib di SK(Surat Keputusan)kan oleh Kepala Desa.

Pasalnya,di Desa Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Ada Kelompok Tani yang bernama Bukit Lestari yang setiap turun program bantuan dari Dinas pertanian,kelompok tani ini selalu mendapatkan dan di ketuai oleh inisial(AS) yang bikin janggal dan timbul pertanyaan adalah pengakuan dari Kepala Desa Cikeusik sendiri bahwa ia tak mengaku membikin (SK)untuk inisial (AS) sebagai Ketua kelompok tani Bukit Lestari didesanya.

Nur selaku kepala Desa Cikeusik saat di temui di kediamannya pada -Sabtu-06-agustus-2023 mengatakan kepada awak media ini,"saya sama sekali tidak pernah membikinkan SK untuk inisial (AS) sebagai ketua kelompok tani di desa saya kalo untuk pak Kartono iya saya mengakui meng SK kan, inisial (AS)kan di desa sebagai Kasi Perencanaan jadi saya tak pernah membikinkan SK ia sebagai ketua kelompok nanti bertentangan dong,apalagi dia juga sebagai ketua LMDH (lembaga Masyarakat Desa Hutan) ngurus satu saja belum tentu benar gimana kalau rangkap banyak begitu,apalagi selama ini saya selaku kepala desa tidak mengetahui apapun program dan bantuan dari dinas pertanian yang turun kedesa saya,baik alat pertanian maupun benih atau yang lainnya tuturnya.

Di duga jelas inisial (AS) ini menjadi ketua kelompok tani di desa Cikeusik di ragukan legalitasnya dan dari hasil pantauan awak media saat ini kelompok tani Bukit Lestari mendapatkan program Rice Milling Unit (RMU) dan sedang dalam proses pengerjaan gedung bangunan.

Yang bikin miris saat awak media turun kelokasi proyek gedung Rice Milling Unit (RMU) yang di laksanakan oleh kelompok tani Bukit Lestari Ada seseorang yang berinisial (H.SR) mengatakan kepada awak media ini."kalo yang sebelah itu bangunan punya anak saya mau buat pabrik,dan kalo sebelahnya punya (AS) sama mau buat pabrik,tapi kalo tanahnya ini semua punya anak saya dan sama sekali belum di jual apalagi di hibahkan ungkapnya.

Sedangkan untuk pembikinan gedung Rice Milling unit (RMU) syaratnya tanah lokasi wajib di hibahkan di duga Kelompok Tani Bukit Lestari ini selain status ketua kelompoknya di ragukan di sinyalir hanya untuk mengambil keuntungan dalam program dari Dinas pertanian untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan.

Umaedi selaku Ketua LIN (Lembaga Investigasi Negara) angkat bicara,"Ketua kelompok tani inisial (AS) wajib di telusuri lagi legalitas ia sebagai ketua kelompok tani kalo memang Kepala Desa tidak meng SK kan berarti SK kepala desa di duga di palsukan,jangan sampai program bantuan dari dinas pertanian yang selama ini turun hanya jadi ajang memperkaya diri oleh oknum (AS) tegasnya.

Lanjut Umaedi mengatakan," Kepada semua Dinas Dinas terkait coba panggil itu ketua kelompok tani Bukit Lestari dan kepada APH harus turun dan cek ke Dinas pertanian bantuan apa saja yang pernah turun ke kelompok itu lalu Lidik apa tepat sasaran bantun tersebut,dan cek juga alat alat pertanian yang turun ke kelompok tersebut,jangan sampai Negara dan masyarakat di rugikan oleh oknum oknum yang tak bertanggung jawab pungkasnya.

Dan sampai berita ini diterbitkan pihak ketua kelompok belum bisa di temui untuk di minta keterangannya.

(Raeynold k)

Tags