Diduga Ada Tambang Batu Ilegal Di Desa Sindang Karya

Diduga Ada Tambang Batu Ilegal Di Desa Sindang Karya
15-Aug-2023 | sorotnuswantoro Pandeglang

Pandeglang,- Di sinyalir ada kegiatan penambangan batu ilegal di Kampung Wangun Desa Sindang Karya Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dan yang sangat ironis melihat lokasi kegiatan penambangan batu yang di duga ilegal tersebut tepat di pinggir jalan poros desa, Senin (14/08/2023).

Pasalnya saat awak media dan salah satu Aktivis Pandeglang datang kelokasi penambahan yang di duga ilegal tersebut pada-Senin-14-08-2023, terlihat jelas kegiatan penambangan tersebut sudah sangat mepet ke pinggir jalan dan di perkirakan akan mengakibatkan longsornya jalan,karena lubang galian yang sangat dalam dan mepet ke pinggir jalan.

Penambangan batu semestinya harus memilikinya ijin galian C,lantas apa sebenarnya tambang galian golongan C itu,bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah,pasir, kerikil,batu gamping,marmer,kaolin,granit dan masih ada beberapa jenis lainya dan biasanya tambang tambang galian C ini juga indentik dengan pertambangan rakyat.

Adapun izin untuk galian C sendiri dapat di keluarkan oleh pemerintah daerah(Pemda).

Seperti diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden(Pepres) No 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan Berusaha di bidang pertambangan Mineral dan Batu Bara(Minerba), Pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi terutama dalam rangka pemberian perizinan Berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam Undangan Undang No 3 tahun 2022 tentang pertambangan Mineral dan batu bara (UU minerba) pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan Berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Di dalam pasal 2, Pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin.kemudian pembinaan atas pelaksanaan perizinan Berusaha yang didelegasikan serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan Berusaha yang didelegasikan.

Adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambahan di bidang penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.

Adapun pemberian izin lainnya yakni surat izin pertambangan Batuan (SIPB),Izin Pertambangan Rakyat (IPR) izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, kemudian izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas batuan,Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.

Mengacu dari studi kelayakan konstruksi Pertambangan, pengangkutan,dan lingkungan pertambangan yang di duga tak lazim dan tak layak untuk tambang batu di kampung Wangun Desa Sindang Karya Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten ini maka di duga kuat tambang ini Ilegal.

Salah satu pekerja yang mengangkut batu di bawa ke sebelah kurang lebih jarak 10M dari lokasi tambang batu dan kebetulan ada program pembangunan proyek pemerintah dan di duga kuat pembangunan proyek tersebut memakai bahan material batu dari tambang ilegal tersebut, pengunjal batu yang tak di sebutkan namanya mengatakan kepada awak media"kalo tanah lokasi batu ini milik seorang anggota dewan inisial (Y) ungkapnya.

Tokoh Anggota Dewan yang di sinyalir memiliki lahan galian batu tersebut saat di konfirmasi oleh Umaedi Via pesan WhatsApp mengatakan."memang lokasi tanah tersebut dulu punya saya tapi pada tahun 2018 sudah saya jual ke inisial (H.A),"ungkapnya.

Umaedi Selaku salah satu Aktivis Pandeglang mengatakan kepada awak media."saya sudah konfirmasi terhadap Pak lurahnya via chat WhatsApp,yang kebetulan adalah (PJS) Pejabat Sementara inisial ( HR ) dan ia mengatakan bahwa galian tersebut sudah lama tak aktif baru baru ini aktif lagi.

Masih Umaedi mengatakan,"masih banyak yang di katakan oleh pihak PJS,tetapi pesan WhatsApp nya oleh sang PJS di tarik lagi,mungkin takut di publikasikan dan PJS sempat telf saya dan mengatakan"kenapa ko menyalahkan saya ucapnya dan saya menjawab,tidak pak saya tidak menyalahkan bapak,kalau bapak tak mau di tegur di keritisi jangan mau jadi pelayan masyarakat," Tutur Umaedi.

Dan sampai berita ini di terbitkan Pihak Pihak Dinas terkait belum bisa di temui untuk di minta keterangannya.

(Raeynold)

Tags