Laporkan Wartawan Gadungan Tanpa Legalitas Yang Membuat Gaduh Pemdes

Laporkan Wartawan Gadungan Tanpa Legalitas Yang Membuat Gaduh Pemdes
21-Jul-2024 | sorotnuswantoro Purbalingga

Praktik wartawan gadungan, atau sering disebut wartawan bodrek, masih terus muncul. Masyarakat banyak yang mengeluhkannya ke Dewan Pers. Meski jumlahnya berkurang dibanding saat awal reformasi, namun persoalan ini tetap menjadi kabar buruk bagi upaya membangun kepercayaan publik terhadap pers.

Wartawan gadungan atau wartawan bodrek tentu saja bukanlah wartawan dalam arti sebenarnya. Mereka hanya menunggangi pers untuk kepentingan pribadi atau golongan. Cuma berbekal kartu pers, atau bukti lembaran surat kabar yang hanya terbit satu-dua edisi, mereka mendekati narasumber dengan alasan ingin wawancara namun ujungnya meminta uang. Bahkan tak jarang dengan cara pemerasan.

Pemerasan adalah tindakan kriminal yang dapat langsung dilaporkan ke polisi. UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak akan melindungi praktik pemerasan berkedok wartawan ini.

Dewan Pers telah banyak menggelar sosialisasi. Tujuannya mendorong masyarakat, terutama yang menjadi korban, agar tegas melawan praktik wartawan gadungan. Masyarakat perlu mengenal perbedaan praktik wartawan profesional dengan wartawan gadungan.

Bahkan banyak yang belum memahami aturan dan mekanisme mendirikan perusahaan Pers dengan hanya bermodal membuat website tanpa badan hukum, namun mereka sudah berani menulis narasi pemberitaan dan mengaku wartawan.

Hal tersebut akan mencoreng marwah wartawan dan kepercayaan masyarakat terhadap insan pers. Ketua PWI Kabupaten Purbalingga Joko Santoso saat kami konfirmasi melalui pesan wattsap mengungkapkan, "senin kita diskusikan ke balai wartawan bareng teman temen pengurus PWI, nanti di sikapi bersama". ungkapnya

Di kutip dari detakkalimantan.com yang terbit pada tanggal 31 Oktober 2023 yang berjudul "Dewan Pers Tegaskan, Badan Hukum Perusahaan Pers Perseroan Perseorangan Tidak Boleh". Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 diatur mengenai badan hukum mendirikan perusahaan pers, yakni PT dan Koperasi untuk komersil. Sedangkan yayasan untuk non komersil. Namun, belakangan ini dalam undang-undang Cipta Kerja muncul istilah Perseroan Perseorangan, yang membuat rancu persyaratan mendirikan perusahaan pers.

Menurut Ninik ketua Dewan Pers, "Perseroan Perseorangan dimaksudkan untuk memudahkan pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Sedangkan untuk perusahaan Pers, tidak diperkenankan".tegasnya

Menurut divisi hukum media grup Ary Hermawan, S.H mengungkapkan, "jika ada orang yang mengaku sebagai wartawan namun tidak jelas perusahaan pers yang menaunginya atau tidak memiliki badan hukum maka tidak dapat di katakan sebagai wartawan, untuk mengetahui legalitas perusahaan persnya masyarakat dapat cek secara online www.ahu.go.id terus klik AHU unduh data dan tulis nama perusahaan persnya jika tidak terdaftar nama perusahaanya berarti tidak legal dan anda dapat melaporkan ke polsek terdekat karna di datangi wartawan gadungan".ungkapnya

Ary menambahkan, "jika tidak legal maka hasil pemberitaanya yang di hasilkan bukan produk pers, maka berita tersebut tidak di lindungi UU Pers, jika merugikan salah satu pihak maka yang di rugikan dapat melaporkan dan dapat di proses secara hukum, kami divisi hukum media grup siap untuk mengawalnya".pungkasnya

Tags