Sidang Tuntutan Pencabulan Anak Dibawah Umur Pn Demak Jatuhkan Satu Tahun Tiga Bulan

Sidang Tuntutan Pencabulan Anak Dibawah Umur Pn Demak Jatuhkan Satu Ta
23-Jul-2024 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

Sidang Tuntutan Pencabulan Anak Dibawah Umur P N Demak Jatuhkan Hukuman Satu Tahun Tiga Bulan

Demak sorotnuswanto.com - Sidang kasus pencabulan dugaan pemerkosaan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Demak Jateng dengan terdakwa (R) 16 tahun anak Desa Sidorejo Kecamatan Sayung Kabupaten Demak memasuki babak akhir atau putusan

23 juli 2024.

Dengan hasil keputusan sidang yang hanya satu tahun tiga bulan juga tidak sesuai dengan tuntutan JPU dari keluarga korban merasa kurang puas .

Akibat perbuatan perkosaan yang lakukan terdakwa sampai empat kali membuat kluarga korban kecewa dengan putusan yang tidak seimbang dengan perbuatanya .

Ketua DPD BPAN LAI Jawa Tengah Yoyok Sakiran pendamping korban angkat bicara , " Saya Sebagai pendamping Keluarga merasa terdholimi dengan putusan Hakim Pegandilan, terasa dari sidang kedua yang mana dari pelaku selalu menghadirkan saksi dan keluarga, namun di pihak korban tidak ada pendamping maupun saksi di hadirkan, Putusan macam apa ini ucap" Yoyok .

Lanjut Yoyok , dari JPU menuntut dua tahun enam bulan ke LPKA yang enam bulan di LPK, kenapa tuntutan hakim hanya satu tahun di ANTASENA Magelang di tambah tiga bulan ke LPK, ada apa itu , mengenai banding atau nunggu batas waktu untuk berunding dengan keluarga sampai batas waktu enam hari kerja , " pungkas Yoyok.

Suyitno pakde Korban menyampaikan " Saya benar benar kecewa dengan putusan ini karena tidak berimbang dengan dampak korban juga kronologi kejadian yang sebenarnya.

Kita semua keluarga menghargai keputusan Hakim.

Yang saya sayang kenapa pelaku sampai saat ini masih tahanan Kota yang seharusnya di ruang tahanan anak" ungkap, " Yitno .

Tags