Rentenir Dengan Modus Pegadaian Ilegal Mencekik, Media Msn Mendorong Untuk Melaporkan Ke Polisi

Ditengah kondisi ekonomi yang sulit ini membuat sebagian masyarakat berada pada posisi terjepit dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Kondisi ini rupanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan walaupun di atas penderitaan masyarakat dengan memberikan pinjaman dengan jaminan kendaraan dengan bunga selangit.
Praktek tersebut sering disebut rentenir dan untuk menghindari jebakan oknum-oknum seperti itu sebaiknya Anda mengenal rentenir berwujud bank keliling.
Rentenir atau biasa di sebut dengan lintah darat ini banyak yang menjalankan praktik secara perseorangan.
Kondisi ini bukannya menyelesaikan masalah malahan justru akan menjerumuskan mereka ke dalam masalah yang lebih besar lagi yaitu terbelit hutang dengan bunga yang terus-menerus berkembang.
Dilansir dari pikiranrakyat.com, bahwa para rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang teralu tinggi (antara 10% -30 %) tanpa izin yang berwajib, dapat diancam hukuman sesuai Undang-undang Perbankan. Dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara.
Demikian diungkapkan H. Irawady Yunus SH, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi tahun 1978, sebagaimana dilaporkan Koran Pikiran Rakyat Edisi Senin 23 Oktober 1978.
Lebih lanjut Irawadi menuturkan bahwa rentenir dapat dikenakan melanggar Pasal 1 jo Pasal 17 Undang-undang Pelepas Uang atau Geldscheiter Ordanantie tahun 1938. Pasal tersebut menyebutkan sebagai mata pencahariannya telah melakukan pekerjaan melepas uang dengan memungut bunga tanpa izin yang berwajib. Dalam Pasal yang sama, disebutkan pula “Dilarang melakukan usaha pelepas uang tanpa izin pemerintah.”
Rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang atau tukang riba, yang dikenal juga dengan sebutan pelepas uang atau lintah darat. Praktek rentenir ini merupakan masalah sosial yang terjadi di negeri kita dan tentunya merugikan masyarakat.
Meskipun mencekik, namun hingga di era modern saat ini, praktek rentenir masih masih banyak ditemui, meski mungkin dengan berbagai istilah atau metode.
Seandainya tindak kekerasan atau ancaman sudah terjadi terhadap debitur, maka hal ini bisa di meja hijaukan, sesuai dengan KUHP Pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Untuk menghindari penyakit masyarakat ini, maka pandai-pandailah dalam mengatur keuangan. Hidup sederhana tidak berarti miskin, tapi hiduplah sesuai kemampuan dan sisihkanlah dana pribadi untuk tabungan serta dana darurat.
Awak media kami juga menemukan praktek rentenir atau usaha pegadaian ilegal dengan bunga yang mencekik di wilayah Kecamatan Padamara, kami mengajak organisasi masyarakat untuk turut serta membasmi penyakit masyarakat yang bernama rentenir karna telah diatur sanksi pidana kepada pihak yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 305.
Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun. Juga pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
Awak media kami sedang dalam melakukan jurnalis investigasi dengan mengumpulkan data dan barang bukti yang akan kami buat resum dan laporkan ke pihak berwajib sesuai ketentuan undang undang.