Bejad !! Pria Dewasa Asal Desa Mangunegara Menghamili Siswa Kelas Dua Sma Kini Hamil 8 Bulan

Pria asal Desa mangunegara berinisial RZKI (20) menghamili siswi SMA di Purbalingga, korban masih sekolah dan duduk di bangku kelas 11, sebut saja korban dengan nama Mawar.
Mawar kini hamil delapan bulan, saat awak media kami mintai keterangan Mawar mengungkapkan, "saya di hamili oleh RZKI warga Desa Mangunegara, saya hanya berhubungan dengan RZKI dan sudah mengenalnya lebih dari satu tahun".ungkapnya
Awak media kami juga mendapatkan keterangan dari Ibu korban. Ibu korban mengungkapkan, "beberapa kali saya datang ke rumah pelaku namun pelaku susah untuk di temui, saya hanya ingin meminta pertanggung jawaban kepada pelaku karna anak saya sudah hamil delapan bulan". Ungkapnya
Ibu korban menambahkan, "karna saya bingung saya minta bantuan kepada media, saya mohon kepada rekan rekan sorotnuswantoro.com anak saya menjadi korban dan kehilangan masa depan, saya meminta pelaku dapat di proses hukum dan dapat di hukum dengan seberat beratnya".tambahnya
Untuk memenuhi kaedah jurnalis awak media kami juga melakukan konfirmasi kepada pelaku, pelaku dengan tegas mengakui waktu masih pacaran sering melakukan hubungan dengan korban, dan pelaku mengakui telah menghamili dan menyampaikan siap untuk bertanggung jawab namun sampai hari ini pelaku tidak koperatif dan susah untuk di temui.
Ada dugaan pelaku juga pemakai obat obatan terlarang, awak media kami menduga beberapa rekanya yang mendampingi pernah terjerat permasalahan itu dan awak media kami juga mendapatkan informasi dari korban pelaku sering di pengaruhi untuk memakai barang terlarang tersebut.
Awak media kami beserta rekan yang lainya juga akan mendampingi ibu korban untuk melaporkan perkara ini ke Polres Purbalingga Unit PPA utuk melaporkan pelaku.
Adapun sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelakunya diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perppu 1/2016 yang ditetapkan sebagai undang-undang oleh UU 17/2016:
Ayat satu (1) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ayat dua (2) ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Red