Di Duga Telkom Banjarnegara Memasang Tiang Tanpa Ijin Di Lahan Pribadi Warga, Pemilik Lahan Menuntut

Telkom merupakan (BUMN) Badan Usaha Milik Negara besar di indonesia, semua kegiatan di lakukan sesuai prosedur dan profesional karna telkom memiliki standar pekerjaan sesuai dengan regulasi yang di buat oleh negara, namun tidak demikian dengan Telkom Banjarnegara yang memasang tiang di lahan pribadi milik pak radam warga desa Karanganyar Kecamatan Purwanegara.
Menurut keterangan anak pemilik lahan pak radam ,Sri Maryanti menuturkan, "saya melihat saat di pasangi tiang telkom pada tahun 2021 tidak ada surat apapun dari telkom dan kami dari keluarga tidak ada yang di mintai tandatangan atau ijin apapun, kami sempat menanyakan kepada pekerja yang memasang tiang tersebut jawabanya hanya di suruh dari kantor".ungkapnya
Sri menambahkan, "di desa saya banyak tiang telkom yang tertanam di lahan pribadi dan menurut keterangan mereka juga tanpa ijin".tambahnya
Kami juga melakukan konfirmasi kepada pihak desa terkait tentag hal tersebut, Kaur Umum desa karanganyar Tejo menuturkan, "setahu saya tidak ada ijin apapun secara tertulis ke pihak desa, dulu kami pernah sampaikan ke pihak telkom jika mau di teruskan jalurnya setelah tiang di desa harus ada ijin dan minimal ada kompensasi untuk warga". Ungkapnya
Setelah kami mendapatkan keterangan dari beberapa narasumber kami, kami segera melakukan konfirmasi kepada pihak telkom banjarnegara dan kami musyawarah dengan jajaran telkom, hasil dari konfirmasi kami Pak Kurnia bagian aset regional Jateng dan beberapa stafnya mengungkapkan, "jika memang dari pemilik lahan tidak mengijinkan tiang telkom di lahan pribadinya pihak kami akan memindah tiang tersebut ke bahu jalan". ungkapnya
Kurnia menambahkan, "kami pastikan semua tiang yang di tanam sudah berijin dan kami ada kerjasama dengan pemerintah daerah".tegasnya
Dari beberapa narasumber yang awak media kami datangi pemilik lahan dan pemerintah desa tidak pernah di mintai ijin baik lisan ataupun tertulis dan awak media kami juga meminta bukti terkait dengan ijin penanaman tiang di lahan pribadi namun dari pihak telkom belum dapat menunjukan bukti ijin lahan secara tertulis.
Menurut keterangan ahli hukum dari LBH Punggawa Keadilan Ganjar Gesang Nugroho, S.H menuturkan, "bahwa yang di lakukan oleh pihak telkom menyalaihi aturan Pasal 13 UU NO.36 tentang telekomunikasi yang menjadi dasar hukum atas kelalaian dari pihak telkom, sesuai dengan aturan pemilik lahan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi tersebut sebagaimana di atur pada pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No.36 tentang Telekomunikasi.
Ayat 1 berbunyi, Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak pihak yang di rugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
Ayat 2 Berbunyi, penyelenggara telekomjnikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat satu, kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan di akibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaianya".tuturnya
Ganjar menambahkan, "Jika memang telkom banjarnegara tidak mau bertanggung jawab kami beserta kawan kawan dari Lauyer siap mendampingi dan mengawal seluruh masyarakat yang lahanya pribadinya di tanami tiang telkom tanpa ijin sampai ke pengadilan". Pungkasnya