Di Duga Bpr Buana Artha Kassiti Melakukan Penggelapan Uang Debitur

Kreditur dan debitur merupakan hubungan kerjasama yang di bangun berdasarkan kepercayaan yang di ikat dengan suatu perjanjian untuk menjaga dan melindungi haknya masing masing sesuai dengan Pasal 1338 KUHP, "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. Dapatlah dikatakan berlakunya asas konsensualisme di dalam hukum perjanjian memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak.
Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan, paksaan, dan penipuan sesuai Pasal 1321 KUH Perdata, namun perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
Hal ini terjadi pada debitur BPR Buana Artha Kassiti yang di duga uangnya di gelapkan oleh kreditur, dalam keteranganya Sri Elly Ekawaningsih menuturkan, "uang taspen yang seharusnya menjadi hak saya di ambil oleh BPR Buana Artha Kassiti tanpa sepengetahuan saya, uang taspen di ambil dari ATM bank jateng yang di jaminkan ke kreditur, dalam perjanjian kridit tidak ada aturanya untuk mengambil uang taspen namun hanya mengambil uang sertifikasi yang setiap tiga bulan sekali, ada hak hak yang seharusnya bukan kewenanganya namun di ambil oleh kreditur".ungkapnya
Sri Elly menambahkan, "saya merasa di rugikan oleh BPR Buana Artha Kassiti, saya pinjam dengan menjaminkan sertifikasi pendidik dan tambahan jaminan sertifikat rumah, angsuran di ambil dari uang sertifikasi namun kreditur mengambil di luar kewenangan itu,banyak sekali hal hal di luar perjanjian kridit, saya juga pernah melaporkan ke pihak kepolisian dan OJK namun terhenti dan tidak ada kelanjutanya". tambahnya
Setelah awak media kami mendapatkan keterangan dari debitur awak media kami segera melakukan konfirmasi kepada kreditur, awak media kami melakukan konfirmasi pada 23 Agustus 2023, namun kepala BPR Buana Artha Kassiti belum mau memberikan keterangan apapun karna awak media kami belum bersurat secara resmi, selang satu hari awak media kami membuat surat resmi untuk wawancara dan kemarin kepala BPR Buana Artha Kassiti Drs.Edi Purwoto menuturkan dengan sedikit tergesa gesa, "saya mau ada rapat kalau mau konfirmasi ke polres Purbalingga saja dan OJK karna perkaranya di tangani mereka", dengan sedikit terbatah batah Edi menyampaikan, "bahwa debitur punya pinjaman dan uang itu di ambil untuk mencover tanggunganya".ungkapnya (30/08)
Menurut keterangan konsultan Hukum LBH Punggawa Keadilan Ganjar Gesang Nugroho,S.H menuturkan, "setelah saya pelajari perjanjian kridit no : 3034/BAK-PK/2019 BPR Buana Artha Kassiti dengan debitur bahwa dalam perjanjian tersebut banyak sekali poin poin yang merugikan nasabah mulai dari ketidak pastian hukum sampai bunga yang kurang manusiawi".tuturnya