Di Duga Ada Prosesi Bank Gelap Di Pasar Segamas Purbalingga, Dengan Legalitas Sewaan

Bank gelap adalah badan yang mengumpulkan dana masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) mengatur bahwa pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dapat dikenakan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Jika dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
Di duga terjadi praktek bank gelap di dalam pasar segamas yang mengunakan nama koperasi yang membuka kantor oprasional di ruko dalam pasar, di duga kegiatannya menghimpun anggaran dari masyarakat dan meminjamkan kembali ke masyarakat namun belum jelas legal standingnya.
Kami mendapat aduan dari masyarakat yang menjadi debitur, hingga kami melakukan konfirmasi atas pinjaman tersebut ke pasar namun pihaknya mengarahkan untuk bertemu dengan pimpinan BMT Mardhatillah yang beralamat di Curgecang.
Saat kami konfirmasi BMT Mardhatillah di curgecang ternyata sudah tidak beroperasi, namun pimpinan BMT berada di tempat tersebut. Prio Pimpinan BMT mengungkapkan, "untuk yang pasar itu beda manajemen dan pembukuannya terpisah, memang dulu kami hanya bantu saja dan bukan di bawah naungan BMT Mardhatillah, yang di pasar informasinya sedang dalam proses pengurusan di notaris dan yang bertanggung jawab di sana namanya Bu Rahma".ungkapnya (16/12/2024).
Hari ini kami juga mendatangi koperasi di pasar segamas untuk mendampingi debitur sekaligus melakukan konfirmasi, Bu Rahma selaku penanggung jawab mengungkapkan, "ini di bawah naungan BMT Mardhatillah, setiap tahun kami harus bayar karna memberikan payung ke usaha ini, jika debitur tidak di beri kwitansi sama karyawan kami (Ely) silahkan minta ke yang bersangkutan".ungkapnya
Atas keterangan dari debitur menurutnya telah pinjam pada tahun 2020 senilai 13 juta dengan tenor 2 tahun namun tidak jelas tinggal berapa karena tidak di beri kwitansi dan angsuran masih berjalan hingga Juni 2024, informasi lain juga banyak masyarakat yang kebingungan mengambil tabungannya.
Kreditur seolah lepas tangan atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang di lakukan karyawannya sehingga debitur bingung karena tidak ada sistem komputerisasi yang memperlihatkan history payment, dan dugaan kami tentang prosesi bank gelap di benarkan oleh Bu Rahmah dengan stetmennya yaitu membayar kepada BMT Mardhatillah untuk backup payung hukum.
Untuk memenuhi kaedah jurnalis awak media kami juga melakukan konfirmasi kepada Kabid dinas kopreasi melalui by phone. Endang mengungkapkan, "jika memang koperasi tersebut tidak ada legalitasnya dapat di laporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH), namun jika ada legalitasnya namun tidak sesuai kami akan tindak".pungkasnya