Bapenda Lebak Berkomitmen Merealisasikan Target Pajak Daerah 2025

Bapenda Lebak Berkomitmen Merealisasikan Target Pajak Daerah 2025
10-Feb-2025 | sorotnuswantoro LEBAK,Banten

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak terus berupaya merealisasikan target pajak daerah tahun 2025 yang mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024. Peningkatan ini diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan agar tercapai sesuai harapan bersama.

Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mencapai target pajak daerah 2025 sebesar Rp240 miliar. Sementara itu, realisasi pajak daerah pada tahun 2024 untuk 11 jenis pajak daerah mencapai 73 persen dari target Rp197 miliar.

“Kami sudah berupaya optimal. Namun, memang ada beberapa target pajak yang belum tercapai, seperti pajak hotel. Beberapa hotel mengalami permasalahan sehingga belum dapat memenuhi kewajibannya,” ujar Doddy kepada wartawan, Senin (10/02/2025 ).

Doddy menjelaskan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak yang dipungut terdiri dari 11 jenis pajak daerah, yaitu:

1. Pajak Hotel

2. Pajak Restoran

3. Pajak Hiburan

4. Pajak Reklame

5. Pajak Penerangan Jalan

6. Pajak Parkir

7. Pajak Air Tanah

8. Pajak Sarang Burung Walet

9. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

“Mudah-mudahan target pajak tahun 2025 bisa tercapai. Kami juga berupaya meningkatkan kemudahan dalam pembayaran pajak dengan menggandeng Bank Banten, Bank BJB, dan PT Pos Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Lebak, Deri Derawan, menegaskan bahwa membayar pajak tepat waktu merupakan pondasi penting dalam pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari pajak akan digunakan kembali untuk membiayai berbagai kepentingan pembangunan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo. Jika terlambat, wajib pajak akan dikenakan denda,” ujar Deri.

(Red)

Tags