Target Pajak Kendaraan Di Kendal 116 Miliar, Penunggak Pajak Ditagih Lewat Rt rw

Target Pajak Kendaraan Di Kendal 116 Miliar, Penunggak Pajak Ditagih L
21-May-2025 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kendal pada 2025 sebesar Rp 116 miliar, dengan capaian sementara baru mencapai Rp 35,8 miliar atau 30,8 persen. Begitu pula dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang ditargetkan sebesar Rp 81,9 miliar, sudah tercapai Rp 19,2 miliar atau 23,5 persen.

Demikian yang dikatakan Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Kabupaten Kendal, Yunianto Adhi Purnomo. Dia menjelaskan bahwa capaian penerimaan pajak ini menunjukkan hasil yang positif. "Sejak program pemutihan berjalan sejak 8 April 2025, jumlah transaksi pembayaran di Samsat Kendal meningkat tiga kali lipat dibanding hari biasa," ujar Yunianto Adhi Purnomo, Rabu (21/5/25).

Dampak positif juga terlihat dari penerimaan opsen PKB Kabupaten Kendal yang pada bulan April mencapai Rp 5,6 miliar, naik 51 persen dibanding bulan Maret 2025. Hal ini menunjukkan bahwa program pemutihan pajak memiliki dampak positif bagi penerimaan pajak di Kabupaten Kendal.

Untuk memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak, UPPD Kendal menyediakan beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dekat, cepat, dan mudah. Layanan tersebut antara lain Samsat Paten di kantor Kecamatan Kaliwungu, Weleri, dan Boja, serta Armada Samsat Keliling di seluruh kecamatan yang tidak memiliki Samsat Paten.

Selain itu, UPPD Kabupaten Kendal juga melakukan upaya penanganan piutang pajak kendaraan bermotor melalui program "Sengkuyung Prioritas". Program ini berupa surat pemberitahuan tagihan tunggakan pajak yang disampaikan kepada wajib pajak melalui RT/RW di seluruh desa.

UPPD Kendal juga terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, dan berbagai pemangku kepentingan lain dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Pelayanan yang cepat dan ramah petugas sangat membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa kesulitan," ujar Yunianto Adhi Purnomo.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, mengimbau seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kendal untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 secara optimal.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Kendal akan berakhir pada 30 Juni mendatang, sehingga diharapkan para wajib pajak tidak menunda pembayaran agar dapat menikmati keringanan yang diberikan.

AKP Panji Yugo Putranto menyatakan bahwa program pemutihan pajak ini merupakan kesempatan baik untuk meringankan beban pajak kendaraan bermotor. "Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya habis," kata AKP Panji Yugo Putranto.

Satlantas Polres Kendal telah melakukan berbagai strategi untuk mendukung kelancaran program tersebut, seperti penyebaran informasi melalui media sosial, serta berkolaborasi dengan Dinas terkait dan para kepala desa di seluruh Kabupaten Kendal. Mereka membantu sosialisasi agar program pemutihan ini diketahui secara luas oleh masyarakat.

Tags