170 Wna Diamankan Imigrasi Dalam Operasi Wira Waspada: Penindakan Tegas Demi Kedaulatan Negara

170 Wna Diamankan Imigrasi Dalam Operasi Wira Waspada: Penindakan Tega
23-May-2025 | sorotnuswantoro Jakarta

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan wilayah negara. Melalui operasi bertajuk Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025, sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara berhasil diamankan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Operasi ini menjadi bentuk nyata dari keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran keimigrasian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan merusak citra Indonesia di mata internasional.

Rincian Pelanggaran dan Asal Negara

Dari 170 WNA yang terjaring dalam operasi tersebut, terungkap berbagai pelanggaran administratif dan pidana yang mencolok, antara lain:

  • 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah,
  • 25 orang diduga memberikan keterangan tidak benar saat proses keimigrasian,
  • 24 orang diduga memiliki sponsor atau penjamin fiktif,
  • 10 orang terbukti overstay, atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal.

Adapun negara asal para WNA terbanyak meliputi:

  • Nigeria: 61 orang
  • Kamerun: 27 orang
  • Pakistan: 14 orang
  • Sierra Leone: 12 orang
  • Pantai Gading: 8 orang
  • Gambia: 8 orang

Para pelanggar diduga telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama:

  • Pasal 78, mengenai izin tinggal yang telah melewati masa berlaku,
  • Pasal 123, tentang pemberian data atau dokumen palsu untuk mendapatkan visa atau izin tinggal, yang ancamannya adalah pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Mekanisme Operasi: Sinergi, Presisi, dan Kecepatan

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Jumat (16/5/2025), menjelaskan bahwa operasi dimulai pada Rabu pagi, 14 Mei, sekitar pukul 09.00 WIB.

“Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berkoordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta pengelola apartemen. Setelah itu, regu disebar ke sejumlah titik di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Depok, Bekasi, dan Tangerang untuk mendatangi apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan yang dicurigai menjadi lokasi tinggal WNA bermasalah,” ungkap Yuldi.

Operasi berlangsung secara simultan, melibatkan sepuluh kantor imigrasi, dengan sistem deteksi cepat berbasis pengaduan masyarakat serta pemantauan digital terhadap WNA yang tercatat masuk wilayah Indonesia.

“Seluruh WNA yang terjaring saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan mendalam di Ruang Detensi Imigrasi,” tambah Yuldi.

Langkah Lanjutan: Deportasi dan Pencekalan

Selain pemrosesan pidana, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyiapkan langkah administratif berupa deportasi serta pencantuman nama-nama pelanggar dalam Daftar Penangkalan Nasional.

Yuldi menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, namun bagian dari strategi keamanan nasional untuk mencegah infiltrasi WNA dengan niat negatif.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola penginapan, apartemen, dan rumah kos untuk aktif melaporkan keberadaan WNA kepada imigrasi setempat. Ini adalah kewajiban moral sekaligus tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Dukungan Kementerian dan Visi Nasional

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Operasi Wira Waspada akan terus dilakukan secara rutin dalam skala nasional.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi integritas bangsa. Penegakan hukum keimigrasian tidak boleh tebang pilih. Operasi ini juga menjadi instrumen penting dalam mencegah potensi tindak kriminal oleh oknum WNA yang menyalahgunakan izin tinggal,” ujarnya.

Agus menambahkan bahwa ke depan, pemerintah akan memperluas cakupan pengawasan, termasuk dengan memperkuat kolaborasi intelijen antarinstansi dan optimalisasi sistem informasi keimigrasian.

Operasi Ketiga Tahun Ini: Fokus Nasional

Operasi Wira Waspada kali ini merupakan operasi ketiga sepanjang tahun 2025, setelah sebelumnya sukses dilaksanakan di:

  • Bali (penertiban WNA di kawasan wisata),
  • Maluku Utara (pengawasan tambang),
  • Morowali dan Tobelo (kawasan industri).

Dengan jumlah pelanggaran yang signifikan dan modus yang semakin canggih, Ditjen Imigrasi terus meningkatkan kesiapan operasional dan kecermatan personel di lapangan.

Tags