Begini Skandal Kemitraan Palsu: Modus Terstruktur Untuk Larikan Gaji, Slip, Dan Jaminan Sosial Pekerja

Dalam sebuah wawancara eksklusif yang mengguncang dunia ketenagakerjaan, Panji Mugiyatno., SH., M.KN., CTA Pimpinan Kantor Hukum M Law & Associates mengungkap skema licik dan terstruktur yang digunakan oleh sejumlah perusahaan outsourcing untuk menghindari kewajiban hukum terhadap pekerja. Modus utama yang dibongkar: penyamaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kemitraan Palsu.
Contoh sebuah Kasus misalnya seorang pelamar yang melamar pekerjaan di PT A, namun kemudian dialihkan ke perusahaan outsourcing PT B dan disuruh menandatangani Perjanjian Kemitraan, bukan kontrak kerja sebagaimana mestinya. Akibatnya, pelamar kehilangan seluruh haknya sebagai pekerja, termasuk gaji tetap, slip gaji, dan jaminan sosial (23/5/2025).
SKEMA PENIPUAN TERSTRUKTUR: KARYAWAN DIUBAH JADI MITRA TANPA STATUS
Dalam modus ini, para pelamar kerja yang seharusnya dikategorikan sebagai pekerja dengan hubungan kerja formal justru dijebak melalui kontrak “kemitraan” yang tidak mengandung unsur perlindungan hukum bagi pekerja.
Alih-alih menerima gaji tetap sesuai UMP/UMK, mereka hanya dibayar berdasarkan “fee” yang bersifat fluktuatif, tanpa jaminan minimum, tanpa slip gaji tertulis, dan tanpa didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Hal ini bukan hanya merugikan, tetapi merupakan bentuk eksploitasi yang disamarkan secara hukum.
--
ANALISIS YURIDIS: PELANGGARAN MULTI-LEVEL TERHADAP UU DAN KUHP
1. PKWT yang Disamarkan: Perbuatan Melawan Hukum
Berdasarkan:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
PKWT hanya boleh berlaku untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara. Penyamarannya menjadi perjanjian kemitraan, tanpa kejelasan hubungan kerja dan hak-hak dasar, merupakan pelanggaran terhadap:
Pasal 1320 KUHPerdata (syarat sahnya perjanjian)
Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum)
2. Penghapusan Gaji Tetap: Pidana Ekonomi Berat
Melanggar Pasal 90 dan 185 UU Ketenagakerjaan
Sanksi:
Pidana penjara maksimal 1 tahun
Denda maksimal Rp500 juta
3. Slip Gaji Dihilangkan: Pelanggaran Administratif dan Perdata
Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 2017 Pasal 14 ayat (2),
Kewajiban pemberi kerja adalah menyediakan slip gaji tertulis
Konsekuensi:
Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Pencabutan izin usaha
4. Jaminan Sosial Ditiadakan: Pidana Berat
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Pengusaha wajib mendaftarkan setiap pekerja ke program BPJS
Sanksi tegas:
Pidana penjara hingga 8 tahun
Denda maksimal Rp1 miliar
5. Pemalsuan Status & Penipuan Rekrutmen
Melanggar Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat): hingga 6 tahun penjara
Melanggar Pasal 378 KUHP (penipuan): hingga 4 tahun penjara
6. Promosi Menyesatkan dalam Rekrutmen: Pelanggaran Konsumen
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Rekrutmen yang disamarkan dengan janji palsu dikategorikan sebagai promosi menyesatkan
Sanksi berat:
Penjara hingga 5 tahun
Denda maksimal Rp2 miliar
7. Pemaksaan Kontrak Sepihak: Pelanggaran Perdata dan Pidana
Pasal 1338 KUHPerdata: perjanjian harus berdasarkan kesepakatan sukarela
Pasal 1321 KUHPerdata: perjanjian yang mengandung paksaan tidak sah
Tambahan sanksi pidana:
Pidana penjara hingga 4 tahun
Denda maksimal Rp400 juta
TINDAKAN HUKUM DAN SERUAN MORAL DARI M LAW & ASSOCIATES
Kantor hukum M Law & Associates, di bawah kepemimpinan Panji Mugiyatno, S.H., M.Kn., CTA mengatakan, begini Langkah Tindakan Hukum Strategis dan Seruan Moral Bagi Pekerja Korban Skema Kemitraan Palsu, bagi Para pekerja yang menjadi korban pemalsuan status kerja melalui Perjanjian Kemitraan Palsu dapat menempuh jalur hukum dan administratif melalui pendekatan bertahap dan terintegrasi. Berikut adalah langkah-langkah strategis untuk menuntut keadilan dan pemulihan hak:
Tahap I: Inventarisasi dan Dokumentasi Awal
Tujuan: Mengumpulkan bukti formal dan non-formal sebagai dasar klaim hukum.
Langkah-langkah:
1. Kumpulkan seluruh dokumen kerja:
Surat lamaran kerja
Undangan wawancara
Perjanjian Kemitraan
Catatan komunikasi (email, WhatsApp, rekaman telepon)
Bukti transfer pembayaran fee atau upah
2. Catat kronologi kejadian secara rinci:
Tanggal perekrutan
Proses penandatanganan kontrak
Nama perusahaan yang terlibat
Nama atasan atau perekrut
3. Simpan bukti pelanggaran:
Tidak adanya slip gaji
Ketidakterdaftaran ke BPJS
Fee tidak sesuai UMP
Bukti pemaksaan atau intimidasi
Tahap II: Pengaduan ke Instansi Pemerintah
Tujuan: Mendorong tindakan administratif dan penyelidikan formal dari negara.
Langkah-langkah:
1. Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat:
Sampaikan laporan tertulis dan lampiran bukti
Minta pemeriksaan hubungan industrial
2. Ajukan pengaduan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan:
Untuk memverifikasi ketidakterdaftaran
Minta dikeluarkan surat teguran ke perusahaan
3. Laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Sistem Waspad
Website: waspad.kemnaker.go.id
4. Ajukan laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman RI
Bila terbukti ada pelanggaran HAM dan maladministrasi
Tahap III: Upaya Hukum Pidana
Tujuan: Menjerat pelaku secara pidana untuk efek jera.
Langkah-langkah:
1. Buat Laporan Polisi (LP):
Ke Polres atau Polda setempat
Gunakan dasar Pasal 263 (Pemalsuan) dan Pasal 378 (Penipuan) KUHP
2. Lampirkan semua bukti yang telah dikumpulkan pada Tahap I
3. Minta Surat Tanda Terima Laporan (STTL)
4. Dorong penetapan tersangka dan penyidikan menyeluruh, termasuk pihak outsourcing dan pemberi kerja utama (end-user)
Tahap IV: Gugatan Perdata melalui Pengadilan Hubungan Industrial
Tujuan: Menuntut ganti rugi dan pengakuan hubungan kerja formal.
Langkah-langkah:
1. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri sesuai domisili perusahaan.
2. Objek gugatan:
Pengakuan status hubungan kerja formal (PKWT)
Pembayaran gaji sesuai UMP/UMK
Pembayaran tunjangan dan hak normatif
Ganti rugi atas kerugian material dan immaterial
3. Gunakan kuasa hukum seperti M Law & Associates atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ketenagakerjaan.
4. Ajukan permohonan eksekusi bila gugatan dikabulkan.
Tahap V: Pengorganisasian dan Advokasi Kolektif
Tujuan: Menguatkan posisi hukum dan meningkatkan tekanan publik.
Langkah-langkah:
1. Bentuk Forum atau Aliansi Korban Perjanjian Kemitraan Palsu
Tujuannya untuk menyatukan kekuatan advokasi dan saling berbagi informasi hukum.
2. Gandeng LSM, Serikat Buruh, dan LBH:
Seperti: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), LBH Jakarta, YLBHI, atau JALA PRT
3. Adakan konferensi pers dan audiensi dengan DPR atau Kemenaker RI
4. Kampanye publik melalui media sosial, surat kabar, dan petisi online
Tagar: HapusKemitraanPalsu BuruhBukanMitra
Tahap VI: Laporan ke Internasional (Jika Terus Diabaikan)
Tujuan: Mengangkat kasus ke tingkat global agar mendapat tekanan dari lembaga dunia.
Langkah-langkah:
1. Ajukan laporan ke International Labour Organization (ILO):
Jalur: pengaduan pelanggaran norma kerja internasional
2. Laporkan ke Human Rights Watch dan International Trade Union Confederation (ITUC)
> “Praktik pengaburan status kerja adalah bentuk kejahatan terhadap hak asasi pekerja. Ini bukan semata pelanggaran administratif, tetapi kriminalisasi hak hidup dan perlindungan sosial warga negara,” tegas Panji Mugiyatno.
HOTLINE ADVOKASI DAN PENGAWASAN NASIONAL
Sebagai bagian dari upaya kolektif membela hak-hak pekerja, M Law & Associates telah membuka Hotline Pengaduan Nasional bagi para korban dan menyampaikan rekomendasi langsung kepada:
Kementerian Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Lembaga Perlindungan Konsumen
Komnas HAM
Seruan Akhir:
"Negara tidak boleh kalah dari modus. Pemerintah harus hadir menegakkan hukum dengan tegas, dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya."
“Kami mengajak seluruh korban untuk bersuara bersama. Hukum adalah hak, bukan fasilitas. Keadilan bukan hadiah, tetapi kewajiban negara untuk memenuhinya,” — Panji Mugiyatno, S.H., M.Kn., CTA.