Pemerintah Kabupaten Lebak Kembali Meraih Wtp Dari Bpk Ri

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, di Gedung Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang, Senin, (26/05/2025).
Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 Se-Provinsi Banten oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Pemkab Lebak kembali meraih Predikat WTP" Wajar Tanpa Pengecualian "yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi, CertDA, CHFA, CLA, ERMAP, CHSA kepada Wabup Lebak.
Dalam sambutannya Kepala BPK RI menyampaikan Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Berdasarkan dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2024 salah satunya kepada Kabupaten Lebak.
"Para pemeriksa BPK bekerja berdasarkan standar dan panduan serta kode etik dan sudah ditetapkan oleh pemeriksa keuangan sehingga di dalam pemeriksaannya pun kami bergerak sesuai prosedur yang selama ini kita laksanakan" Ungkap Firman Nurcahyadi,
Terakhir BPK Banten berharap agar Kepala Daerah dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
Hadir dalam acara tersebut, Seluruh Kepala Daerah Se Provinsi Banten, para Ketua DPRD Se Provinsi Banten, Para Sekda Se Provinsi banten, Para Kepala BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Se Provinsi Banten, Para Inspektur Inspektorat Se Provinsi Banten.
(Red)