Pemdes Kerta Tak Musdes, King Badak Desak Bupati Lebak Segera Tetapkan Plt Atau Pjs Kades Kerta

Lebak,- Kepala Desa Kerta dinilai tidak bisa melaksanakan Musyawarah Desa ( Musdes) atau Musyawarah Desa khusus ( Musdesus) karena tidak bisa menciptkan kondusifitas wilayah sejak tujuh bulan yang lalu, dimana gejolak masyarakat atas tidak ada lagi kepercayaan terhadap Riki kepala desa kerta terus bergulir gelombang aksi unjukrasa atas reaksi menuntut mundurnya Riki dari jabatan kepala desa.
Pelayanan publik di desa kerta terkesan hamir mati karena para RT RW dan BPD seluruhnya telah mengundurkan diri kendati ada penolakan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa ( DPMD) Kabupaten Lebak.
Keadaan semakin memburuk dimana saat pelaksanaan Musdes dan Musdesus gejolak masyarakat menolak kehadiran kepala desa baik menjadi pemimpin maupun peserta musdes akhirnya berujung pada penolakan musdes dan musdesus karena tidak memenuhi sarat sebagaimana peraturan perundang- undangan.
" Musdes gagal karena di tolak rakyat, kehadiran kepala desa di musdes salah satu utama pemicunya", Kata Bejo tokoh pemuda Banjarsari menyaksikan musdes tersebut.
Eli Sahroni Aktivis Banten mengatakan, berdasarkan aturan kepala desa memiliki kewajiban melaksanakan Musdes atau Musdesus dengan batas waktu di bulan Juni tahun berjalan. Apabila tidak melaksanakan musdes ada kemungkinan akan mendapatkan sanksi administratif dari Bupati atau walikota karena dinilai tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa. Sanksi ini bisa berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, terutama jika ketidakmampuan tersebut disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran kewajiban.
"Kepala desa memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk melaksanakan Musdes dan Musdesus. Jika kepala desa melalaikan kewajibannya, termasuk tidak melaksanakan Musdes/Musdesus, ia bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis pemberhentian sementara atau pemberhentian", kata eli sahroni kepada media
Menurut Eli Sahroni, ketidakmampuan kepala desa untuk melaksanakan Musdes/Musdesus disebabkan oleh faktor di luar kendalinya, ( misalnya sakit sakit , sakit parah atau meninggal dunia, atau hal lain yang bersifat force majeure ), maka sanksi mungkin tidak akan dikenakan. Namun, jika ketidakmampuan tersebut disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran kewajiban jabatan maka sanksi administratif bisa dikenakan
"Selain sanksi administratif, kepala desa juga bisa diancam dengan sanksi lain jika melanggar larangan atau melakukan tindak pidana", kata king badak sebutan lain dari eli sahroni.
King Badak mendesak Bupati Lebak segera mengambil langkah - langkah strategis dan tepat untuk memulihkan situasi dan kondisi politik di desa kerta, terlebih agar pelayanan publik kembali normal.
" Saya mendesak bapak bupati lebak Hasby Jayabaya segera mengambil langkah konkrit menonaktifkan Riki dari jabatan kades , dan menunjuk atau menetapkan plt atau pjs kades agar pelayanan publik normal", imbuhnya.
(Red)