Isu Tiket Rp50.000 Di Java Balloon Attraction 2025 Diluruskan: Kadisparbud Wonosobo Agus Wibowo Tegaskan Harga Resmi Hanya Rp5.000 Sesuai Perda

Isu Tiket Rp50.000 Di Java Balloon Attraction 2025 Diluruskan: Kadispa
08-Jul-2025 | sorotnuswantoro Wonosobo

Menanggapi beredarnya isu pungutan liar sebesar Rp50.000 saat pelaksanaan Java Balloon Attraction 2025 di Taman Rekreasi Kalianget, saat wawancara eksklusif dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo, Agus Wibowo, angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak pernah ada tiket resmi seharga Rp50.000 dalam kegiatan tersebut (8/7/2025).

Agus Wibowo menjelaskan, seluruh sistem tiket masuk selama event berlangsung telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo, yaitu sebesar Rp5.000 per orang. Tarif ini bukan tiket khusus menonton balon udara, melainkan retribusi resmi untuk memasuki kawasan wisata Taman Rekreasi Kalianget, yang merupakan lokasi sah kegiatan.

“Kegiatan Java Balloon Attraction itu dilakukan di dalam kawasan destinasi wisata resmi milik pemda. Tiket masuknya sesuai Perda, yaitu Rp5.000. Ini bukan untuk nonton balon, tapi untuk masuk ke Taman Rekreasi Kalianget. Bahkan, jauh hari sebelumnya sudah kami sosialisasikan melalui leaflet, media sosial, dan kanal-kanal informasi publik lainnya,” tegas Agus Wibowo.

Tiket Resmi Dikelola Dua OPD, PAD Tembus Rp52 Juta Lebih

Dijelaskan lebih lanjut, retribusi tersebut dikelola secara sinergis oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bersama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Wonosobo. Hal ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas serta memperlancar arus pengunjung guna menghindari kemacetan di pintu masuk.

Berdasarkan data resmi, sebanyak 10.481 pengunjung tercatat membeli tiket, menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp52 juta, yang seluruhnya masuk ke kas daerah.

“Kami terus mendorong lahirnya event-event berkualitas di Taman Rekreasi Kalianget. Ini bukan hanya mengenalkan event, tapi sekaligus menghidupkan kembali kawasan wisata yang telah direvitalisasi total dalam tiga tahun terakhir,” ujar Agus Wibowo.

QRIS Didukung Bank Indonesia, Tiket Bisa Hanya Rp200 Berkat Subsidi

Inovasi dalam sistem pembayaran juga menjadi catatan penting. Disparbud Wonosobo bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk menyediakan opsi pembayaran menggunakan QRIS, di mana pengunjung hanya membayar Rp200, sementara sisanya sebesar Rp4.800 disubsidi langsung oleh Bank Indonesia, tanpa mengurangi pendapatan daerah.

“Pemkab tetap menerima Rp5.000 sesuai Perda. Tapi masyarakat dimudahkan karena ada subsidi dari BI. Saya sendiri mencoba bayar pakai QRIS, hanya dikenai Rp600 karena sistem, dan lancar karena dukungan jaringan dari Dinas Kominfo,” papar Agus Wibowo.

Langkah ini sekaligus menjadi edukasi digital bagi masyarakat, memperkenalkan sistem transaksi non-tunai yang efisien dan transparan.

Isu Tiket Rp50.000 Dinilai Tidak Berdasar dan Tidak Terbukti

Agus Wibowo dengan tegas menepis isu yang menyebutkan bahwa ada tiket masuk seharga Rp50.000. Ia menyebut, seluruh pengunjung wajib menunjukkan tiket fisik seharga Rp5.000, sebagai syarat masuk ke lokasi utama.

“Kalau memang ada yang mengaku bayar Rp50.000, seharusnya buktinya jelas. Apa karcisnya senilai segitu? Sampai saat ini tidak ada laporan masuk atau bukti kuat. Semua yang masuk ke lokasi resmi membawa tiket Rp5.000,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, jika ada pungutan di luar mekanisme resmi, masyarakat harus segera melapor disertai bukti pembayaran atau dokumentasi.

Belajar dari Kasus Lain: Telaga Menjer dan Menu Mie Goreng Rp35.000

Kepala Disparbud juga membeberkan beberapa kasus lain yang pernah viral, seperti di Telaga Menjer, di mana terdapat dua pungutan: tiket Rp15.000 dan sewa tenda Rp30.000. Kombinasi tersebut dianggap memberatkan wisatawan, apalagi tidak disertai layanan pendukung yang layak.

“Kami langsung turun ke lapangan, mengundang kelompok pengelola, pemerintah desa, hingga pihak pemilik lahan yaitu PT Indonesia Power. Hasilnya, kami berikan sanksi administratif berupa penutupan sementara sampai ada izin resmi. Sampai hari ini belum dibuka kembali karena belum mengurus perizinan,” tutur Agus Wibowo.

Kasus lain juga pernah terjadi terkait harga makanan yang dianggap mahal, seperti mie goreng Rp35.000 di kawasan Telaga Warna. Namun setelah diselidiki, diketahui bahwa tempat tersebut telah mencantumkan harga secara transparan, dan berada di lokasi eksklusif sehingga tidak bisa dikategorikan pungli.

“Jika tempat makan sudah mencantumkan harga dan pengunjung tetap memesan, itu adalah hak konsumen. Tapi kalau tidak ada informasi harga dan langsung dibebankan, baru bisa dianggap pelanggaran,” tegasnya.

Tim Pembinaan Pariwisata Siap Bertindak Tegas

Kabupaten Wonosobo telah membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pariwisata yang melibatkan lintas OPD dan DPRD. Tim ini aktif menangani aduan dan memberikan teguran atau sanksi administratif kepada pelaku usaha wisata yang tidak tertib.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka akan diteruskan kepada aparat penegak hukum, seperti kejaksaan atau kepolisian.

“Kami pernah memanggil pihak yang mengelola kawasan wisata di lahan milik PT Indonesia Power tanpa izin. Kami sampaikan, menggunakan aset negara tanpa izin untuk memperkaya diri sendiri bisa termasuk pelanggaran serius. Maka kami minta ditutup dulu sampai proses izinnya selesai,” tandas Agus Wibowo.

Penegasan: Wonosobo Komitmen pada Wisata Bersih dan Transparan

Agus Wibowo menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga ekosistem pariwisata yang bersih dari pungli, transparan dalam pelayanan, dan akuntabel dalam pengelolaan.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Tapi mari kita bangun ekosistem informasi yang sehat. Jangan sampai isu yang belum terbukti malah menurunkan citra pariwisata kita. Kami akan terus benahi layanan, edukasi publik, dan menjaga agar tidak ada ruang untuk pungli di Wonosobo,” pungkasnya.

Tags