Pemkab Sumenep Hapus Sanksi Tunggakan Pbb p2 Guna Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pemkab Sumenep Hapus Sanksi Tunggakan Pbb p2 Guna Tingkatkan Kepatuhan
11-Jul-2025 | sorotnuswantoro Sumenep

Sumenep,sorotnuswantoro.com– Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, resmi menghapus seluruh sanksi administratif tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun 2025.

Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan kepatuhan pajak dan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak. Penghapusan akan diproses secara digital melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP oleh Bapenda.

Melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025. Kebijakan ini menghapus seluruh sanksi administratif tunggakan Pajak yang diberlakukan sejak 30 Juni hingga 31 Desember 2025. Syaratnya, Wajib Pajak harus melunasi pokok pajak yang tertunggak dalam periode tersebut.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta upaya percepatan realisasi pendapatan daerah dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.

"Ini bentuk komitmen kami guna mendorong kepatuhan pajak sekaligus mengurangi beban masyarakat," tegas Bupati Sumenep, Ach. Fauzi, Rabu (9/7/2025).

Hal senada, disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengurangi beban masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda administratif.

“Kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan waktu yang diberikan pemerintah ini sebelum masa berakhir pada 31 Desember 2025," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mendorong warga segera memanfaatkan masa tenggat ini untuk melunasi pokok pajak tanpa khawatir denda serta memastikan data objek pajak terdaftar di sistem Bapenda.

"Kami berharap, kebijakan ini menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan ruang pemulihan bagi Wajib Pajak," pungkasnya(ilung)

Tags