Polres Tegal Kota Tindak Tegas Aktivitas Miras Di Dekat Smp Negeri 5: Zona Pendidikan Harus Bebas Dari Gangguan

Polres Tegal Kota Tindak Tegas Aktivitas Miras Di Dekat Smp Negeri 5:
19-Jul-2025 | sorotnuswantoro Tegal

Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota bergerak cepat menyikapi laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di sekitar kawasan pendidikan, tepatnya di sekitar SMP Negeri 5 Kota Tegal. Laporan tersebut menyebutkan bahwa sekelompok orang kerap berkumpul dan menenggak miras di lokasi tersebut pada malam hari, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.

Lokasi yang semestinya menjadi zona aman dan kondusif bagi para pelajar tersebut dinilai telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan yang melanggar norma sosial maupun hukum.


Tanggapan Tegas dari Kapolres: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggar Ketertiban

Menanggapi aduan tersebut, Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krina Purnama, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan serangkaian langkah strategis sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, khususnya di sekitar kawasan pendidikan dan tempat ibadah.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan menanggapinya dengan serius. Lingkungan sekolah harus steril dari aktivitas yang mengarah pada pelanggaran hukum, terlebih jika itu berkaitan dengan konsumsi minuman keras,” tegas AKBP Putu, Jumat (18/7/2025).

Sebagai bentuk respons cepat, Polres Tegal Kota langsung menggelar patroli intensif dan razia mendadak pada malam hari di titik-titik yang dicurigai menjadi tempat berkumpulnya para pelaku. Tim gabungan yang terdiri dari anggota Sabhara dan Reserse Kriminal (Reskrim) dikerahkan guna memastikan tidak ada celah bagi tindakan melanggar hukum di lokasi tersebut.


Langkah Lapangan: Penyelidikan, Pendataan, hingga Identifikasi Pelaku

Tidak hanya melakukan patroli, Unit Reserse Kriminal Polres Tegal Kota juga telah melakukan penyelidikan lanjutan. Proses ini mencakup:

  1. Pendataan saksi dan warga sekitar yang mengetahui aktivitas mencurigakan;
  2. Pengumpulan barang bukti, seperti botol miras bekas pakai dan dokumentasi visual dari lokasi kejadian;
  3. Pemetaan lokasi rawan, terutama titik-titik yang minim penerangan dan jarang dipantau.

Hasil sementara menunjukkan adanya indikasi bahwa miras tersebut diperoleh dari kios yang tidak memiliki izin resmi. Dugaan ini akan menjadi pintu masuk bagi tindakan lebih lanjut terhadap penjual dan distributor yang melanggar hukum.

“Jika terbukti ada pihak yang menjual miras secara ilegal, terutama di dekat sekolah, maka kami tidak akan ragu untuk menutup kios tersebut dan memproses hukumnya,” tambah Kapolres.


Koordinasi Lintas Instansi untuk Penertiban Terpadu

Untuk memperkuat langkah penindakan, Polres Tegal Kota telah melakukan koordinasi strategis dengan sejumlah instansi terkait, antara lain:

  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai penegak Peraturan Daerah;
  • Dinas Pendidikan, untuk menjamin kenyamanan lingkungan belajar;
  • Dinas Sosial, guna pendampingan terhadap warga yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan alkohol.

Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan sistem penanganan yang terpadu, cepat, dan berkelanjutan dalam memutus mata rantai distribusi dan konsumsi miras, khususnya di area publik dan lingkungan pendidikan.


Partisipasi Warga: Pilar Utama dalam Mewujudkan Lingkungan Kondusif

Kapolres Tegal Kota juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan kejadian tersebut. Menurutnya, keterlibatan aktif warga merupakan benteng pertama dan paling penting dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang bebas dari gangguan ketertiban.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap laporan yang masuk akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKBP Putu.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh warga, terutama para orang tua dan tokoh masyarakat, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja, serta bersama-sama menciptakan ruang sosial yang sehat dan produktif.


Landasan Hukum: Tegakkan Aturan Tanpa Kompromi

Aktivitas konsumsi dan peredaran miras tanpa izin di ruang publik dapat dijerat dengan berbagai dasar hukum, antara lain:

  • Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi terhadap peredaran barang berbahaya, termasuk alkohol;
  • Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, yang diberlakukan di Kota Tegal, dengan ancaman sanksi administratif dan penutupan tempat usaha;
  • Pasal 204 KUHP, jika miras tersebut terbukti membahayakan nyawa atau kesehatan masyarakat.

Sanksi yang dapat diterapkan meliputi pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara, denda administratif hingga ratusan juta rupiah, serta pencabutan izin usaha secara permanen bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar.


Sekolah Harus Jadi Ruang Aman dan Bebas Ancaman

Langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polres Tegal Kota mencerminkan komitmen kuat institusi kepolisian dalam melindungi zona pendidikan dari pengaruh negatif. Upaya ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap generasi muda.

Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, Kota Tegal diharapkan dapat menjadi contoh daerah yang mampu menjaga ketertiban, keamanan, dan integritas lingkungan pendidikan secara utuh.

Tags