Ditjen Imigrasi Tunda Peluncuran Paspor Merah Putih: Fokus Dialihkan Ke Penguatan Substansi Dan Layanan Digital

Ditjen Imigrasi Tunda Peluncuran Paspor Merah Putih: Fokus Dialihkan K
25-Jul-2025 | sorotnuswantoro Jakarta

Rencana peluncuran paspor desain merah putih yang semula akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, resmi ditunda oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Penundaan ini merupakan langkah strategis yang diambil menyusul Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran serta hasil evaluasi menyeluruh terhadap aspirasi publik.

Evaluasi Mendalam dan Pertimbangan Menyeluruh

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa keputusan penundaan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian komprehensif yang mempertimbangkan sejumlah variabel penting, termasuk efektivitas anggaran, masukan masyarakat, serta dinamika sosial-ekonomi nasional.

“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh tanggung jawab dan melibatkan banyak pihak,” tegas Yuldi.

Menurutnya, kebijakan penundaan bukanlah bentuk pembatalan, melainkan pengalihan fokus pada penguatan yang lebih substansial: peningkatan pelayanan, penguatan sistem digital, dan efisiensi kebijakan keimigrasian yang berdampak langsung pada masyarakat.

Analisis Opini Publik: Harapan terhadap Layanan yang Lebih Konkret

Pasca peluncuran desain paspor edisi merah putih pada 17 Agustus 2024, Ditjen Imigrasi secara aktif memantau dinamika opini publik melalui media sosial dan kanal digital. Dalam kurun waktu Agustus 2024 hingga Juli 2025, dilakukan analisis terhadap 1.642 unggahan masyarakat yang secara tematik membahas kebijakan tersebut.

Hasil analisis menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat lebih mengharapkan:

  • Penguatan substansi paspor dibanding perubahan desain fisik,
  • Kemudahan akses layanan dan prosedur imigrasi yang efisien,
  • Peningkatan keamanan dan perlindungan digital,
  • Efisiensi anggaran negara dengan prioritas pada program berdampak langsung,
  • Serta pelayanan imigrasi yang mampu menjawab tantangan globalisasi dan mobilitas internasional.

“Masyarakat kita menghendaki transformasi yang nyata dan terasa dalam kehidupan sehari-hari. Itu menjadi dasar utama kami dalam melakukan penyesuaian kebijakan,” ujar Yuldi.

Reorientasi Kebijakan: Prioritaskan Penguatan Sistem Digital

Dalam konteks efisiensi dan relevansi kebijakan, Ditjen Imigrasi kini mengalihkan fokus pada transformasi digital dan peningkatan mutu pelayanan. Anggaran yang sebelumnya direncanakan untuk peluncuran desain paspor akan dialokasikan untuk:

  • Pengembangan layanan e-paspor dan sistem biometrik,
  • Peningkatan sistem pengawasan keimigrasian berbasis kecerdasan buatan (AI),
  • Pemeliharaan dan pembaruan sistem informasi manajemen keimigrasian,
  • Digitalisasi proses layanan permohonan dan penerbitan paspor,
  • Penguatan keamanan data dan perlindungan terhadap kejahatan siber.

“Kami memastikan bahwa inovasi pelayanan keimigrasian tidak berhenti hanya pada tampilan visual. Justru, esensi transformasi adalah menjadikan paspor Indonesia lebih kuat, aman, dan diakui secara global,” ungkapnya.

Dukungan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, turut memberikan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keberanian dalam menentukan prioritas nasional secara bijak.

“Inovasi Ditjen Imigrasi akan terus berlanjut, dengan fokus pada pengembangan jangka panjang untuk memperkuat paspor Republik Indonesia melalui peningkatan keamanan digital dan efisiensi pelayanan. Kami berterima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat dalam menghadapi penyesuaian ini,” tegas Menteri Agus.

Langkah Strategis Menuju Penguatan Identitas Global

Penundaan peluncuran desain merah putih ini bukan berarti melemahkan semangat nasionalisme, tetapi merupakan penyesuaian kebijakan yang lebih strategis dan berdampak. Paspor Indonesia bukan sekadar dokumen perjalanan, tetapi simbol legalitas, perlindungan, dan identitas internasional bagi setiap Warga Negara Indonesia.

Dengan melibatkan banyak pihak, termasuk kementerian/lembaga teknis, akademisi, pelaku teknologi, dan tentunya masyarakat, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat peran paspor Indonesia sebagai dokumen yang tangguh secara sistem, andal dalam pelayanan, dan tinggi pengakuannya secara global.

Tags