Pelaku Pembacokan Prajurit Tni Di Kafe Sapuran Wonosobo Ditangkap, Sempat Sembunyi Di Kepil
.jpg?format=webp)
Kasus tragis pembacokan yang menewaskan seorang prajurit TNI di sebuah kafe di Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melakukan pengejaran intensif, aparat gabungan berhasil meringkus pelaku berinisial I, yang sempat bersembunyi di wilayah Kecamatan Kepil, Wonosobo, pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (14/9/2025) dini hari di sebuah kafe di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran. Korban, seorang anggota TNI aktif bernama Serda Rahman Setiawan (RS) yang berdinas di Kodim 0707/Wonosobo, awalnya berada di lokasi untuk menikmati waktu senggang.
Keributan pecah ketika pelaku membuat onar di dalam kafe. Operator kafe kemudian meminta bantuan kepada korban untuk menenangkan situasi. Dengan jiwa pengabdian sebagai aparat, korban berinisiatif mengamankan pelaku ke area parkir agar suasana kembali kondusif.
Namun secara mengejutkan, pelaku yang sempat keluar kembali lagi ke area kafe dengan membawa senjata tajam berupa golok. Tanpa peringatan, pelaku langsung menyerang korban dari arah belakang. Serangan brutal tersebut membuat korban mengalami luka parah di bagian tubuh vital.
Meskipun sempat dievakuasi ke RS PKU Muhammadiyah Wonosobo, nyawa Serda Rahman tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia akibat luka bacok yang sangat serius.
Upaya Penangkapan
Kejadian tragis ini langsung memicu gerak cepat aparat gabungan Polres Wonosobo bersama Kodim 0707/Wonosobo. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang dicurigai sebagai tempat persembunyian.
Upaya intensif tersebut membuahkan hasil. Pelaku berinisial I berhasil ditemukan di Kecamatan Kepil pada Senin pagi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti setelah aparat mengepung lokasi. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Reaksi dan Suasana Duka
Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga besar TNI, khususnya jajaran Kodim 0707/Wonosobo. Pemakaman Serda Rahman dilakukan secara militer dengan penuh penghormatan pada Minggu sore (14/9/2025). Suasana haru menyelimuti keluarga, kerabat, serta rekan sejawat yang hadir memberikan penghormatan terakhir.
Komandan Kodim 0707/Wonosobo menegaskan bahwa almarhum merupakan sosok prajurit yang berdedikasi tinggi, rendah hati, dan dikenal dekat dengan masyarakat. “Kami sangat kehilangan. Serda Rahman adalah prajurit terbaik yang selalu siap membantu siapa pun,” ujarnya dengan nada penuh duka.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kapolres Wonosobo menyatakan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
- Pasal 338 KUHP: ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
- Pasal 351 ayat (3) KUHP: ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Tidak menutup kemungkinan, penyidik juga akan menambahkan pasal pemberatan apabila ditemukan unsur kesengajaan yang lebih mendalam.
Kasus pembacokan di kafe Sapuran Wonosobo ini menjadi pengingat betapa cepatnya emosi tak terkendali dapat berujung pada tragedi besar. Seorang prajurit TNI yang sejatinya hadir untuk menengahi justru harus meregang nyawa akibat aksi brutal yang tak terduga.
Kini, dengan ditangkapnya pelaku, keluarga korban dan masyarakat Wonosobo berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.