Geruduk Tambang Pasir Milik Pt. Berkah Halal Thayyib, Warga Minta Pemerintah Tutup Permanen

Ratusan warga Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Minggu (21/09/2025), bergerak bersama menggeruduk lokasi tambang pasir milik PT. Berkah Halal Thayyib. Mereka menuntut pemerintah Kabupaten Serang turun tangan menutup permanen tambang yang dituding beroperasi di luar izin resmi tersebut.
Aksi penolakan galian C itu dipicu dugaan kuat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran aturan dan pembiaran oleh aparat terkait. Warga menilai pemerintah seolah tutup mata meski aktivitas tambang sudah terang-terangan merusak lingkungan, mengancam keselamatan, dan menimbulkan keresahan.
“Kami masyarakat sudah sepakat, galian C ini harus ditutup permanen. Alat berat yang ada segera angkut keluar. Jangan sampai ada permainan mata antara aparat dengan pengusaha yang akhirnya masyarakat jadi korban,” tegas salah satu perwakilan dari masyarakat.
Aktivitas galian pasir dituding menimbulkan jalan licin, polusi, hingga kerusakan tanggul yang berpotensi jebol dan membahayakan permukiman. Selain itu, warga mengungkap adanya praktik ilegal perdagangan BBM subsidi jenis solar yang dipakai untuk menunjang operasi tambang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi bisa dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya itu, aktivitas tambang yang merusak lingkungan jelas menabrak UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan. Sementara warga mengaku tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait tambang pasir tersebut.
Di sisi lain, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur bahwa setiap penambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah. Pasal 158 menegaskan, siapa pun yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Warga semakin geram karena pemerintah dan aparat penegak hukum terkesan membiarkan. Mereka mempertanyakan mengapa tambang yang diduga ilegal dan merusak lingkungan bisa bebas beroperasi.
“Legal maupun ilegal, kami tetap menolak. Karena dari awal kami tidak pernah memberi izin lingkungan. Kalau pemerintah terus membiarkan, sama saja mengorbankan masyarakat,” tegas salah satu warga.
Kemarahan warga bukan tanpa alasan. Jika dugaan adanya oknum aparat yang ikut bergelimang dalam bisnis ilegal tambang dan solar subsidi benar adanya, maka kepercayaan publik terhadap negara kian runtuh.
Bagaimana mungkin Indonesia bisa menjadi negara yang aman dan nyaman bila aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru terlibat dalam praktik kotor yang merugikan masyarakat dan merusak alam.
Warga mendesak Bupati Serang, Muspika, hingga APH segera bertindak tegas menutup permanen tambang pasir PT. Berkah Halal Thayyib. Jika tidak, mereka mengancam akan melanjutkan aksi perlawanan.
Aksi ini menjadi sinyal keras: tambang bermasalah bukan sekadar urusan bisnis, melainkan menyangkut keadilan, lingkungan hidup, dan masa depan keselamatan masyarakat. Pungkas warga.
(Red)