Polemik Bangunan Permanen Diatas Trotoar Desa Bukateja

Pejalan kaki atau pengguna trotoar di Bukateja mengeluhkan dengan banyaknya pedagang kaki lima yang mendirikan tenda diatas trotoar menjadi penghambat dan mengganggu, bahkan ada yang nekat mendirikan bangunan semi permanen diatas trotoar.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya menuturkan, "saya harus turun kebahu jalan, ketika berjalan ditrotoar karna terhalang oleh bangunan permanen yang berdiri diatas trotoar, sangat mengganggu dan tidak nyaman, padahal trotoar kan hak pejalan kaki".ungkapnya
Warga yang resahpun tidak bisa berbuat apa apa, sebab tidak tahu kemana mau mengadu.
Kepala Desa Bukateja saat ditemui awak media menuturkan, "trotoar bukan wewenang kami, coba komunikasikan dengan Satpol PP diKecamatan". Tegasnya
Bangunan yang menutup akses pejalan kaki diantaranya, Warung nasi Padang yang berjualan disebelah pintu masuk Perumahan Bukateja, gerai Es Teh didepan KUD Bukateja dan disebelah salon Simon, Warung Es didepan bengkel Marno, dan masih banyak lagi bangunan diatas trotoar yang tidak menyisakan akses jalan untuk pejalan kaki.
"Sebenarnya, pedagang ini sudah menyewa kios tapi mereka malah melebarkan bangunannya diatas trotoar". tutur warga yang geram.
Prayitno Pemilik kios yang disewakan juga sudah menegur pedagang nasi Padang yang memanfaatkan trotoar dan membuat bangunan semi permanen diatas trotoar, senada dengan Prayitno, pihak KUD juga sudah memperingatkan pedagang Es Teh yang menyewa kios KUD agar tidak menempatkan both kontainer diatas trotoar.
"Kan sudah menyewa kios, seharusnya jangan mendirikan bangunan diatas trotoar dong". ucap Sugiarto (pengelola KUD)
Ketentuan lebih rinci mengenai pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki sebagai tempat KUKF tercantum dalam Lampiran Permenpu 3/2014.
Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 – 2,5 meter, agar tidak mengganggu akses pejalan kaki. Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5. Red