Lanjutan Sidang Anak Dibawah Umur Dugaan Pencabulan

Lanjutan Sidang Ke Dua Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Demak sorotnuswantoro.com - Sidang lanjutan kasus pencabulan dan duga pemerkosaan di Pengadilan Negeri Demak Jateng, menghadirkan orang tua Korban dan pelaku terdakwa kamis,11/7/2024.
Menurut Ibu Korban ( SM ) bahwa terdakwa RJ dan keluarga tidak ada inisiatif yang baik, silaturahmi atau minta maaf tidak ada kepada pihak keluarga .
" SM ibu korkan meminta kepada Jaksa penuntut umum dan Hakim yang mengadili agar pelaku dituntut dan di hukum seberat-beratnya.
Sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini”, kata Ibu korban SM.
Komentarnya Yoyok Sakiran sebagai pendamping korban, mengatakan , kalau sampai saat ini masih bersikukuh dan akan menunggu keputusan hakim, dan akan melayangkan surat resmi ke kejaksaan negeri Demak untuk menahan terdakwa, karena prilaku terdakwa seakan akan kebal hukum.
" Perlu diketahui bahwa SR diduga cabuli dan di perkosa oleh RJ sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda, yang pertama di persawahan yang kedua di Taman monyet Desa Kalikondang dan yang ke tiga di sawah dan yang ke empat di GOR Kecamatan Karangtengah tepatnya di sebuah toilet.
" Ditempat itulah RJ dan SR diduga melakukan hubungan badan di grebeg oleh warga, sehingga kasus ini terbongkar dan mencuat, SR gadis yang usianya baru 14 tahun, bahwa dia melakukan hubungan badan karena di paksa dan di ancam , jelas Yoyok .