Miris Tambang Pasir Ilegal, Semakin Marak Di Wilaya Curuk Cilegon.

Miris Tambang Pasir Ilegal, Semakin Marak Di Wilaya Curuk Cilegon.
24-Jan-2022 | sorotnuswantoro indonesia

CILEGON, Sorotnuswantoro.com -Tambang pasir saat ini kian menjamur, mirisnya pemain dalam industri tambang pasir ini yaitu pelaku ilegal yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat di sekitar penambangan pasir dan lingkungan adalah korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan pasir liar. senen (24/01/2022).

Terdapat sejumlah kasus tambang pasir liar di berbagai daerah di Indonesia, seperti di jalan lingkar dan curuk Cilegon, banyak sebagian tidak melengkapi perijinan. di mana kasus tambang pasir liar sudah terjadi sejak 2016, yang mengalami kerusakan perkebunan akibat tambang pasir liar, Provinsi banten.

Semangkin banyaknya perusahaan galian pasir yang berizin di wilayah Kota cilegon, Sisanya hampir puluhan titik galian pasir ilegal yang selama ini beroperasi wilayah Kota cilegon, yang belum memiliki izin alias perlengkapan dokumen yang belum di tempuh di propinsi Banten.

Rusaknya bantaran sungai dan Daerah Aliran Sungai. ada salah satu petani mengeluh gagal panen, akibat musin hujan air lumpur dari tambang pasir tersebut meluap masuk ke sawa mereka.

Fakta ini sangat disayangkan dikarenakan pelaku industri tambang pasir ilegal masih bisa leluasa bergerak, Lantas bagaimana sebenarnya sistem regulasi tambang pasir?

Penambangan pasir atau yang lazim disebut dengan penambangan galian C adalah merupakan kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki izin pertambangan rakyat (IPR). intellectual property rights. Izin pertambangan rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan.

Pengaturan dasar hukum pertambangan rakyat sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam setiap urusan perizinan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan dari provinsi. Unsur-unsur pertambangan rakyat, yakni meliputi:

1. Badan Usaha pertambangan, bahan galian yang diusahakan meliputi bahan galian strategis, vital, galian C

Prosedur dan syarat-syarat untuk mengajukan permintaan izin pertambangan rakyat dan untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada bupati atau walikota dengan menyampaikan keterangan mengenai:

Kewajiban para pemegang IPR antara lain mematuhi peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan mematuhi standar yang berlaku, mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah, membayar iuran tetap dan iuran produksi, dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha.

Melakukan penambangan tanpa izin dari pihak yang ditentukan dalam undang-undang dan mangkir dari semua kewajiban yang ada merupakan tindak pidana.

banyak sekali warga keluhkan hal tersebut termasuk petani di wilaya curuk, mereka berharap kepada pemerintah agar bertindak tegas, jangan pilih kasih, salah satu petani mengatakan memohon kepada pak walikota- pak gebenur dan polres Cilegon Polda Banten komisi- provinsi banten.

harapannya agar di tindak tegas yang kami kuatirkan akan menjadi dampak banjir kalau sudah banjir lumpur dari tambang pasir tersebut masuk di perkebunan/sawah para petani, nikmat buat orang yang merasa tidak dirugikan, tertindas bagi para petani, kami harap kepada subtansi dan dinas terkait agar bisa meninjau dan sidak langung kelokasi agar parapetani tidak mengalami kegagalan panen dan bsamenikmati hasil taninya, "tutupnya warga.

Tags