Perkara Kades Yang Terlibat Politik Praktis Meningkat Ke Proses Penyidikan Di Polres Purbalingga

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sanksi kepada dua Kepala Desa di kecamatan Bojongsari terkait dengan dugaan keterlibatan politik praktis pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2024.
Di kutip dari Radar Banyumas Rabu 23 Oktober 2024 Ketua Bawaslu kabupaten Purbalingga bapak Misrad mengatakan bahwa, "Kami telah melakukan klarifikasi terhadap dua Kepala Desa yang terlibat pelanggaran netralitas kepala desa yang mendukung salah satu pasangan calon Dyah Hayuning Pratiwi dan Mahendra Farizal(Tiwi-Hendra)," katanya.
Hari ini Minggu 27 Oktober 2024 melalui pesan singkat awak media kami mengklarifikasi kepada ketua Bawaslu tentang tidak lanjut proses hukum atas dugaan keterlibatan dua Kepala Desa di Kecamatan Bojongsari.
Misrad mengutarakan melalui pesan singkatnya, "Kami sudah melimpahkan ke Polres Purbalingga dan di tingkatkan ke proses penyidikan". Ungkapnya
Atas pelanggaran tersebut dua Kepala Desa dapat dikenai sanksi Tindak Pidana, "setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang". Red