Lp2kp Melayangkan Surat Ke Polres Purbalingga Untuk Menanyakan Perkara Desa Kutawis

Lp2kp Melayangkan Surat Ke Polres Purbalingga Untuk Menanyakan Perkara
05-Nov-2024 | sorotnuswantoro Purbalingga

Diduga telah melakukan penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2021 dan 2022 yang di laukan oleh saudara DRSN Kaur Keuangan (Kepala Urusan Keuangan) dan/atau Bendahara Desa Kutawis, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga yang dilaporkan Oleh Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja pemerintah (LP2KP) ke Polres Purbalingga pada tanggal 24 maret 2023 lalu.

Pada tanggal 1 Nobember 2024 Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten
Purbalingga Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja pemerintah (LP2KP) melayangkan surat kepada
Kepolisian Resor Purbalingga untuk menanyakan atas tindak lanjut perkara tersebut dan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) untuk mengetahui sejauh mana prosesnya.

Permohonan SP2HP ini semata-mata merupakan wujud dorongan kepada jajaran Penyidik Kepolisian Resor Purbalingga agar senantiasa menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas,
serta proporsionalitas yang bertujuan memenuhi hak atas informasi penyelidikan dan/atau penyidikan bagi pelapor.

Ary Herawan, S.H ketua LP2KP DPD Purbalingga mengungkapkan, "ada dugaan indikasi case Pemdes Kutawis dulu sudah dimainkan oleh oknum kepolisian & kejaksaan, tapi saya pegang tanda terima laporan Polisinya, jadi harus tetep on the track jalan terus pelaporan hingga dapat di tindak tanpa tebang pilih dengan seadil adilnya". Pungkasnya

Tags