Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Lakukan Pemeriksaan Lokasi Permohonan Hak Pengelolaan

Serang, - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan lapangan terkait permohonan Hak Pengelolaan (HPL) di Desa Pulo Ampel dan Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Langkah ini merupakan bagian dari proses untuk memastikan bahwa tanah yang dimohonkan telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rabu (8/01/2025).
Pemeriksaan lokasi bertujuan untuk memverifikasi aspek administratif dan teknis, seperti status kepemilikan tanah yang sah, kesesuaian peruntukan tanah, serta ketersediaan infrastruktur di sekitar lokasi. Hal ini dilakukan demi menjamin bahwa pengelolaan tanah tersebut akan mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Efifidian Iskariza Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, dalam keterangannya, menyatakan berkomitmen untuk memastikan setiap permohonan Hak Pengelolaan (HPL) dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Proses pemeriksaan lapangan ini penting untuk menilai kelayakan lokasi baik dari aspek administratif maupun teknis, demi mendukung pembangunan yang terarah dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kami juga menghimbau agar setiap pemohon dapat melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses administrasi."ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan memastikan bahwa setiap tanah yang diberikan hak pengelolaan mampu mendukung kemajuan Kabupaten Serang secara keseluruhan.
(Red)