Ormas Badak Banten Desak Aph Usut Dugaan Pungli Ptsl Di Kecamatan Panggarangan Dan Cihara

Ormas Badak Banten Desak Aph Usut Dugaan Pungli Ptsl Di Kecamatan Pang
11-Feb-2025 | sorotnuswantoro LEBAK,Banten

Lebak, - Ormas Badak Banten DPD Kabupaten Lebak, menyoroti perihal terjadinya dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di beberapa desa di Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Cihara.

Dalam keterangan yang diterima oleh wartawan, Ormas Badak Banten mengaku telah mengantongi data dan fakta berkaitan dengan dugaan Pungli tersebut. Hasil investigasi tim Badak Banten dilapangan, telah mendapatkan data dan fakta bahwa panitia ditingkat desa memungut biaya antara tiga ratus sampai tiga ratus lima puluh ribu rupiah per bidang tanah.

"Sesuai dengan SKB Tiga Menteri, biaya yang boleh ditarik dari pemohon, untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah, per bidang tanah" ujar Emus Nanang, Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak, Selasa, 11 Februari 2025.

Menurutnya, biaya yang dipungut oleh panitia terhadap masyarakat yang membuat sertifikat PTSL sebesar tersebut diatas, merupakan bentuk pengangkangan terhadap ketentuan yang berlaku, meskipun atas dasar kesepepakan dalam musyawarah.

Berbicara kurang operasional, lanjut Emus, itu hanya akal bulus oknum panitia dan oknum Kepala Desa. Sebab, seluruh pembiayaan dalam proses pembuatan sertifikat program PTSL yang besarannya Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah, sebagai mana ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, semuanya digunakan untuk membiayai operasional, pengadaan patok dan dokumen.

"Biaya Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah per bidang itu sudah cukup untuk membiayai satu buah sertifikat pada program PTSL," katanya.

Maka kata Emus, jika panitia dan kepala desa mengatakan bahwa biaya sebesar Tiga Ratus Ribu Rupiah sampai Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah yang dipungut atas dasar musyawarah, kurangnya operasional, jtu semua hanya kamuflase yang sengaja dibuat oleh oknum panitia dan oknum Kepala Desa untuk memperkaya pribadi dan kelompoknya.

Tindakan tersebut terang Emus, bisa digolongkan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Untuk itu, dirinya mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian Resort (Polres) Lebak maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap panitia dan kepala desa di Kecamatan Cihara dan Kecamatan Panggarangan yang selama ini telah mendapatkan program PTSL.

"Langkah awal, Polres Lebak dan Kejari Lebak agar segera melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Cimandiri, Desa Situregen, Desa Sindangratu, Desa Panggarangan dan Desa Sukajadi Kecamatan Panggarangan serta Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Cihara, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar pada Program PTSL," pungkasnya.

(Red/rswn)

Tags