Tanggapan Disperindag Kabupaten Lebak Terkait Kenaikan Tarip Parkir Di Pasar Rangkasbitung

Tanggapan Disperindag Kabupaten Lebak Terkait Kenaikan Tarip Parkir Di
11-Mar-2025 | sorotnuswantoro LEBAK,Banten

Lebak,- Sejumlah warga mengeluhkan kenaikan tarif parkir di Pasar Rangkasbitung yang diduga dilakukan secara sepihak oleh operator parkir. Salah seorang warga mengatakan bahwa ia diminta membayar tarif parkir sebesar Rp3.000, padahal sebelumnya tarif yang berlaku hanya Rp2.000.

"Biasanya saya bayar parkir itu cuma 2000,barusan saya bayar parkir 2000 diminta lagi 1000,sekarang ko tiba tiba tanpa ada sosialisasi berubah tarip jadi 3000 saya sangat keberatan",ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Yani Kabid perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah tidak pernah menaikkan tarif parkir di Pasar Rangkasbitung. Kenaikan yang terjadi diduga merupakan inisiatif dari operator parkir tanpa adanya koordinasi dengan pihak berwenang.

“Kami tidak pernah mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif parkir di Pasar Rangkasbitung. Oleh karena itu, kami akan segera memanggil pihak PT. SPI selaku operator parkir untuk meminta klarifikasi terkait kenaikan tarif yang dikeluhkan warga,” ujar yani.

Kabid yani juga menyampaikan "Setelah adanya pemanggilan pihak PT. SPI, perusahaan tersebut menyatakan kesiapan untuk segera mengembalikan tarif ke harga semula. Hal ini disampaikan dalam pertemuan yang dilakukan hari ini dengan pihak Disperindag,"ungkapnya.

"Dalam pertemuan tersebut, PT. SPI menegaskan bahwa mereka akan segera menyesuaikan tarif kembali ke tarif normal dalam waktu dekat. Harapannya, penyesuaian ini bisa terealisasi secepatnya, bahkan mulai besok. Pihak PT. SPI juga memberikan komitmen bahwa paling lambat pada hari Jumat, tarif sudah kembali seperti semula".pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap operasional parkir di pasar guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat. Selain itu, warga diimbau untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan tarif parkir di tempat umum.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai tarif parkir yang resmi dan tidak merasa dirugikan oleh kenaikan yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

(Red)

Tags