Bekas Tambang Pasir Elegal Memakan Korban, Terjebur Di Kubangan Air Tambang Di Kampung Curug Barang

Siswa sekolah dasar (SD) berusia sekitar 9 -10 tahun diduga terpeleset ke bekas galian atau tambang pasir elegal yang berisi air menggenang di Kampung Curug Barang, RT-RW 09-03 Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis (2/3/2023).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Korban berinisial ISM (11) awalnya bermain bersama teman-temannya selepas pulang sekolah di eks galian pasir dengan kedalaman sekitar 3 meter.
Habib warga sekitar dan saksi mata di TKP menuturkan, sekitar pukul 10 30 WIB ada Anak-anak berlarian sambil nangis minta tolong bahwa ada temannya yang tenggelam di kubangan bekas galian pasir ucapnya.
"Dan saya pun langsung menghubungi Pihak-pihak terkait seperti Tagana, PMI, Polsek dan Koramil Mancak, kami bersama masyarakat segera melakukan pertolongan, dengan alat seadanya untuk mengevakuasi korban tenggelam tersebut," Tutupnya.
Ditempat yang sama Zaeni anggota Tagana Kecamatan Mancak menjelaskan, sekitar pukul 11:00 WIB saya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada anak pelajar SD yang tenggelam bekas galian tambang pasir elegal ini, ketika tim Tagana Kecamatan Mancak beserta rekan dari PMI Mancak bergerak ke lokasi, dan kami pun langsung melakukan evakuasi terhadap korban tenggelam secara manual.
"Setelah pencarian korban tenggelam di kubangan bekas galian pasir tersebut yang kedalamannya mencapai 3 meter lebih, akhirnya korban tersebut ditemukan dengan kondisi tidak sadarkan diri dan kami dari tim tagana mencoba menolong dengan tindakan nafas buatan namun kami tidak berhasil, dan untuk memastikan korban tersebut akhirnya kami beserta keluarganya membawa ke puskesmas kecamatan Mancak, ternyata tidak tertolong,' Ungkap Zaeni./Yudin