Pimpinan Redaksi Suara Demokrasi Gugat Polres Sumenep Rp 1 Miliar

Sumenep, 24 Januari 2025 – Erfandi, Pimpinan Redaksi Media Suara Demokrasi, mengajukan gugatan terhadap Polres Sumenep senilai Rp 1 miliar. Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan kelalaian dalam penanganan laporan pidana yang ia ajukan pada 29 April 2024. Kasus ini berawal ketika Erfandi melaporkan Syaiful Akshan alias Ipong, yang diduga menghalangi tugas jurnalistiknya saat hendak meliput proyek pembangunan gedung RKB MAN Sumenep.
Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Sumenep, Erfandi menyatakan bahwa tindakan penghalangan terhadap tugas jurnalistiknya oleh Ipong, yang juga menjadi turut tergugat, telah menyebabkan kerugian psikologis, materiil, dan imateriil. Ia menilai Polres Sumenep tidak menangani laporan tersebut secara profesional, yang berujung pada penghentian penyelidikan pada 14 Januari 2025 dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana.
Menurut Erfandi, ketidakprofesionalan Polres Sumenep dalam menangani kasus ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mengkritik lambannya proses penyelidikan yang seharusnya dilakukan secara cepat dan transparan. Akibatnya, penyelidikan dihentikan tanpa alasan yang jelas, menciptakan ketidakadilan dan menyebabkan kerugian materiil dan non-materiil baginya.
Selain ganti rugi sebesar Rp 1 miliar, Erfandi juga menuntut Polres Sumenep untuk meminta maaf secara terbuka melalui 10 media nasional. Ia juga meminta agar Polres Sumenep dikenakan sanksi berupa uang paksa jika tidak melaksanakan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sumenep.
Erfandi merujuk pada beberapa dasar hukum dalam gugatan ini, termasuk Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap warga negara atas pengakuan dan perlindungan hukum yang adil, serta Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik tanpa hambatan.
Melalui gugatan ini, Erfandi berharap agar ke depannya penyelidikan atas laporan serupa dapat dilakukan dengan lebih cepat dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengadilan Negeri Sumenep kini tengah memproses gugatan ini, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak jurnalis.(asni)