8 Pelanggaran Ketenagakerjaan Yang Bisa Dilaporkan Ke Polisi: Ancaman Penjara Hingga Rp100 Miliar Dan Pencabutan Izin Usaha Menanti Perusahaan Nakal

Pernyataan Hukum oleh Panji Mugiyatno, S.H., M.Kn., CTA (Pimpinan Kantor Hukum M Law):
"Semua pelanggaran hubungan kerja yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum pidana—baik dilakukan oleh perusahaan, manajemen, HRD, maupun vendor—bisa langsung dilaporkan ke polisi tanpa harus melalui mediasi Dinas Tenaga Kerja. Korban tidak wajib menjadi saksi sendiri bila ada bukti kuat dan penguat dari pihak ketiga. Negara menjamin perlindungan hukum terhadap pekerja."
1. Tidak Membayar Gaji dan THR
-
Keterangan Gamblang:
Pekerja tidak menerima gaji bulanan atau THR keagamaan sesuai ketentuan meskipun telah bekerja penuh waktu, dengan alasan tidak jelas, penundaan sepihak, atau pembubaran perusahaan tanpa pembayaran hak normatif. -
Dasar Hukum:
- UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 90
- UU No. 11 Tahun 2020
- Pasal 185 Ayat (1)
-
Sanksi:
- Penjara maksimal 4 tahun
- Denda maksimal Rp400 juta
-
Jenis Bukti:
Slip gaji kosong atau tidak sesuai (Jika Ada), rekaman percakapan(Jika Ada), surat tugas, Rekening Koran, dan testimoni rekan kerja -
Tindakan:
Laporkan Ke Ditreskrimsus Polda
2. Tidak Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
-
Keterangan Gamblang:
Perusahaan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS meski sudah bekerja lebih dari 1 bulan, atau hanya sebagian program saja yang diikutkan (misal JKK tanpa JHT/JHT tanpa JKM). Bahkan ada yang sudah dipotong dari gaji tapi tidak disetorkan. -
Dasar Hukum:
- UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 15 dan 55
-
Sanksi:
- Penjara maksimal 8 tahun
- Denda maksimal Rp1 miliar
- Sanksi administratif: pencabutan izin, penyitaan aset
-
Jenis Bukti:
Slip gaji tanpa bukti potongan BPJS (Jika Ada), pernyataan dari BPJS, kartu peserta yang tidak aktif -
Tindakan:
Laporkan ke polisi dengan tindak pidana jaminan sosial & penipuan hubungan kerja
3. Menyebut Gaji sebagai “Fee” dan Hubungan Kerja sebagai “Kemitraan” untuk Hindari Hak Karyawan
-
Keterangan Gamblang:
Pekerja yang seharusnya mendapatkan PKWT malah dibuatkan perjanjian “kemitraan” atau “reseller/partner” agar tidak mendapat THR, BPJS, cuti, jam kerja normal, dan jaminan hubungan kerja. Padahal pekerjaan bersifat tetap, terikat jam, dan perintah langsung. -
Dasar Hukum:
- PP No. 35 Tahun 2021
- UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 50–59
-
Sanksi:
- Denda hingga Rp100 miliar
- Bila terbukti ada unsur pemalsuan: Penjara maksimal 6 tahun
-
Jenis Bukti:
Surat kontrak kemitraan, slip fee (Jika Ada), perintah kerja rutin, jadwal kerja wajib, pemotongan sepihak -
Tindakan:
Laporkan sebagai penyamaran hubungan kerja dan penyalahgunaan hukum perdata-pidana
4. Tidak Menyetorkan Potongan BPJS ke Negara
-
Keterangan Gamblang:
Karyawan dipotong BPJS tiap bulan, tetapi perusahaan tidak menyetorkan iuran tersebut ke BPJS, sehingga ketika dicek, status peserta menjadi “nonaktif” atau tidak terdaftar sama sekali. -
Dasar Hukum:
- UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 55
-
Sanksi:
- Penjara maksimal 8 tahun
- Denda maksimal Rp1 miliar
-
Jenis Bukti:
Slip gaji dengan potongan BPJS, tangkapan layar akun BPJS, rekening koran BPJS 0 -
Tindakan:
Laporkan ke polisi sebagai penggelapan dan penipuan administratif negara
5. Mengarahkan Pekerja Melamar ke Perusahaan A Tapi Dikerjakan Lewat Perusahaan B (Outsourcing Terselubung)
-
Keterangan Gamblang:
Pekerja melamar di Perusahaan A (misalnya bank, e-commerce, fintech), namun saat penandatanganan kontrak ternyata ditugaskan oleh perusahaan vendor outsourcing B, padahal tidak pernah mengajukan lamaran ke B. -
Modus:
Skema ini sering digunakan untuk menghindari tanggung jawab langsung perusahaan utama terhadap pekerja. Biasanya disertai pemalsuan status kerja dan pemutusan sepihak tanpa kompensasi. -
Dasar Hukum:
- UU Cipta Kerja
- PP No. 35 Tahun 2021
- KUHP Pasal 263 (Pemalsuan)
-
Sanksi:
- Denda hingga Rp100 miliar
- Penjara maksimal 6 tahun
- Pencabutan izin operasional perusahaan
-
Jenis Bukti:
Surat lamaran, kontrak dari perusahaan, slip gaji vendor (Jika Ada), bukti jam kerja dan perintah dari perusahaan utama -
Tindakan:
Dapat langsung dilaporkan ke polisi dan dilampirkan sebagai bentuk persekongkolan outsourcing ilegal dan penggelapan status kerja
6. Pemalsuan Kontrak, Data Pekerja, dan Identitas Hukum
-
Keterangan Gamblang:
Perusahaan atau HRD membuat dua versi kontrak, memalsukan tanda tangan, mengubah tanggal masuk kerja secara sepihak, atau membuat identitas fiktif pekerja untuk klaim BPJS dan manipulasi keuangan internal. -
Dasar Hukum:
- KUHP Pasal 263 (Pemalsuan)
- Pasal 378 (Penipuan)
-
Sanksi:
- Penjara maksimal 6 tahun
-
Jenis Bukti:
Dua versi kontrak (Jika Ada), tanda tangan tidak sesuai, laporan palsu ke BPJS, surat fiktif -
Tindakan:
Dapat langsung dilaporkan ke Ditreskrimum Polda
7. Eksploitasi Ekonomi dan Perdagangan Orang (TPPO) Berkedok Perekrutan Kerja
-
Keterangan Gamblang:
Perekrutan karyawan dilakukan melalui agen atau outsourcing, tetapi pekerja ditempatkan berpindah-pindah, tidak diberi kejelasan kerja, upah tidak sesuai, bahkan diancam jika mengundurkan diri. Ini memenuhi unsur perdagangan manusia secara ekonomi. -
Dasar Hukum:
- UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO
-
Sanksi:
- Penjara maksimal 15 tahun
- Denda maksimal Rp600 juta
-
Jenis Bukti:
Dokumen perekrutan, rekaman ancaman, slip gaji, kontrak fiktif, kesaksian korban -
Tindakan:
Laporkan langsung ke unit TPPO POLDA
8. Kecelakaan Kerja Akibat Tidak Disediakan APD atau Pelatihan K3
-
Keterangan Gamblang:
Pekerja mengalami luka atau kematian karena perusahaan tidak menyediakan alat pelindung diri (APD), tidak ada pelatihan K3, atau lokasi kerja tidak sesuai standar keselamatan. -
Dasar Hukum:
- UU No. 1 Tahun 1970
- KUHP Pasal 359 dan 360
-
Sanksi:
- Penjara maksimal 5–15 tahun
- Denda maksimal Rp1 miliar
-
Jenis Bukti:
Foto lokasi, laporan medis, CCTV, laporan kecelakaan, testimoni pekerja lain -
Tindakan:
Bisa dilaporkan sebagai kelalaian berat hingga pidana kematian pekerja
PENUTUP GAMBLANG DAN SISTEMATIS
Seluruh bentuk pelanggaran di atas bukan hanya pelanggaran norma ketenagakerjaan, tapi termasuk pidana umum dan pidana korporasi. Korban atau keluarga dapat:
- Langsung membuat laporan polisi tanpa melalui Disnaker jika bukti kuat
- Membawa saksi atau surat bukti minimal slip gaji (Jika Ada), kontrak kerja, atau surat tugas, dan Rekening Koran.
- Melampirkan jejak digital dan bukti potongan BPJS (Jika Ada)
- Menggunakan bantuan pengacara pro bono atau LBH jika diperlukan
Negara tidak mentoleransi eksploitasi tenaga kerja. Pekerja wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi haknya secara utuh.