Jejak Rekam Pejabat Lebak Diduga Korupsi Harta Melonjak Milyaran Rupiah Dalam Empat Tahun

Jejak Rekam Pejabat Lebak Diduga Korupsi Harta Melonjak Milyaran Rupia
27-Jun-2025 | sorotnuswantoro LEBAK,Banten

LEBAK – Seorang pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam empat tahun terakhir, kekayaannya melonjak tajam hingga mencapai miliaran rupiah. Padahal, pejabat ini memiliki rekam jejak yang dinilai buruk dalam hal integritas dan tata kelola pemerintahan.

Adalah Rusito, Doktor Ilmu Pemerintahan, yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak. Selama masa jabatannya, Rusito dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dengan membentuk dan memanfaatkan sebuah lembaga bernama Damar Desa, yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut aktivis Lebak, Eli Sahroni, lembaga Damar Desa digunakan sebagai pihak ketiga untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan pelatihan, termasuk pralegal bagi linmas, perangkat desa, hingga kepala desa. Tak hanya itu, Damar Desa juga menjadi penyedia alat tulis kantor dan kebutuhan pengadaan lainnya di 340 desa se-Kabupaten Lebak.

“Puluhan miliar rupiah dana desa diduga dikuras setiap tahunnya oleh Kadis dan kroninya melalui Damar Desa,” ungkap Eli.

Eli menyebut, kepala desa di berbagai wilayah ditekan dan diperdaya untuk mengikuti mekanisme yang telah diatur secara sepihak oleh lembaga tersebut. Praktik ini sempat menuai reaksi keras dari masyarakat. Pada akhir tahun 2020, ratusan aktivis dan pemuda Lebak menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor Dinas PMD dan melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Lebak. Namun, laporan tersebut mandek lantaran diduga ada keterlibatan pihak internal kejaksaan.

Alih-alih dijatuhi sanksi tegas, pejabat tersebut justru dimutasi menjadi Kepala Inspektorat, sebuah lembaga yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas internal pemerintah daerah. Sementara beberapa pejabat lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana desa hanya dipindahkan ke OPD lain, tanpa ada proses hukum yang jelas.

“Tidak ada sanksi yang membuat efek jera. Mereka seolah dilindungi dan diberi ruang untuk mengulangi praktik yang sama di tempat berbeda,” tegas Eli yang akrab disapa King Badak.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Inspektorat, harta kekayaan Rusito justru mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), nilainya kini mencapai miliaran rupiah.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua. Bagaimana mungkin pejabat pengawas justru diduga terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran dengan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.

Eli mendesak Bupati Lebak untuk bertindak tegas dan memecat pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan. Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan kasus korupsi tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Jika Kabupaten Lebak ingin maju, jangan lindungi pejabat yang korup. Tindak tegas mereka yang terbukti melanggar hukum, terutama di tubuh Inspektorat,” tutup king badak.

(Red)

Tags