Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Pemakai Sabu Di Jalan Lingkar Utara

Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Pemakai Sabu Di Jalan Lingkar Ut
25-Jul-2025 | sorotnuswantoro Wonosobo

12 Barang Bukti Disita, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

WONOSOBO – Tekad Polres Wonosobo dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan secara nyata. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar menjelang dini hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil meringkus seorang pria dewasa yang kedapatan membawa dan diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 00.10 WIB di kawasan Jalan Lingkar Utara, Wonosobo, tepatnya di samping bangunan kosong yang dikenal rawan aktivitas mencurigakan.

Kronologi Penangkapan

Aksi pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan tertutup selama beberapa hari. Setelah mengantongi cukup bukti awal, petugas melakukan pengintaian intensif yang berujung pada penangkapan tersangka berinisial R (42), seorang pria warga Kecamatan Wonosobo.

Saat ditangkap, tersangka kedapatan sedang menggenggam sebuah bungkus rokok yang di dalamnya berisi 1 paket narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus plastik bening, tisu putih, dan dilapisi lakban merah. Penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam proses penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menyita 12 item barang bukti, yakni:

  1. 1 paket sabu seberat 2,1 gram
  2. Bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu
  3. Tisu putih dan lakban merah
  4. 1 buah tas selempang warna hitam
  5. 1 alat hisap sabu (bong)
  6. 1 pipet kaca
  7. 1 korek api gas
  8. Plastik klip bening kosong
  9. 1 unit ponsel pintar
  10. 2 buah sedotan plastik kecil
  11. 1 buah korek api cadangan
  12. 1 dompet kecil berwarna gelap

Barang-barang tersebut diamankan sebagai bukti keterlibatan tersangka dalam tindakan penyalahgunaan narkotika.

Saksi dan Proses Hukum

Dalam penanganan kasus ini, empat orang saksi telah dimintai keterangan. Dua di antaranya merupakan warga sipil yang berada di sekitar lokasi kejadian, sementara dua lainnya adalah anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penangkapan.

Tersangka kini resmi ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Wonosobo. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi:

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.”

Pernyataan Resmi Kepolisian

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., dalam keterangan pers menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya sampai pada pelaku pengguna. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang mungkin terkait dengan tersangka.

“Kami tengah mendalami apakah tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan pemasok atau hanya sebagai pengguna. Tim kami sedang bekerja untuk mengungkap fakta-fakta pendukung lainnya,” jelas AKP Teguh.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami sangat menghargai keberanian warga yang bersedia melapor. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini,” ungkapnya.

Imbauan kepada Masyarakat

AKP Teguh juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya kaum muda, agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.

“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk peduli dan aktif melaporkan jika menemukan tanda-tanda penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Penegakan Hukum yang Tegas dan Konsisten

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Wonosobo tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas narkoba di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Dengan dukungan masyarakat, sinergi lintas sektor, dan penegakan hukum yang profesional, pemberantasan narkotika bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa.

Tags