Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo Resmi Hapus Tps Dusun Ngaglik, Tegaskan Sudah Kirim Surat Pemberitahuan Ke Desa Pancurwening

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Desa Pancurwening terkait rencana penghapusan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Dusun Ngaglik, Desa Pancurwening, Kecamatan Wonosobo. Kepastian tersebut tertuang dalam surat bernomor 660.4/864/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo, Endang Lisdiyaningsih, S.Hut., MM.
Surat yang dikirim kepada Kepala Desa Pancurwening itu memuat penjelasan detail mengenai latar belakang, alasan, serta penetapan waktu pelaksanaan penghapusan TPS pada 7 Agustus 2025.
Dua Alasan Utama Penghapusan TPS
Berdasarkan isi surat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo menguraikan dua alasan pokok yang menjadi dasar penghapusan TPS tersebut:
1. Desa Pancurwening telah mandiri dalam pengelolaan sampah. Desa telah memiliki armada pengangkut sampah untuk membuang residu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Wonorejo, sehingga fungsi TPS di lokasi tersebut dianggap tidak lagi mendesak.
2. Lokasi TPS berada di jalur utama yang dinilai mengganggu estetika dan kebersihan kota. TPS terletak di Jalan Lingkar Selatan yang bukan termasuk wilayah layanan perkotaan dan merupakan titik pantau penilaian Adipura, sehingga keberadaannya dinilai tidak sesuai dengan konsep penataan lingkungan yang rapi dan bersih.
Dalam surat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo juga menginstruksikan agar masyarakat di sekitar TPS mengelola sampah secara mandiri melalui sistem yang telah dijalankan oleh desa.
Pernyataan Resmi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo
Menanggapi munculnya protes sebagian warga yang mengaku tidak mengetahui rencana pembongkaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo, Endang Lisdiyaningsih, S.Hut., MM, menegaskan bahwa prosedur pemberitahuan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
> “Untuk pemberitahuan kepada pihak desa sudah kami kirim tertanggal 20 Juli 2025, agar ada proses layanan langsung dari Desa Pancurwening, karena di sana sudah berjalan untuk dusun-dusun yang lain. Sudah bersurat, dari desa juga pernah ke kantor kami meminta perpanjangan penyiapan, tetapi saat itu memang tidak bertemu pihak yang menangani,” ujarnya pada Senin (11/8/2025).
Perbedaan Persepsi Antara Pemerintah Desa dan Dinas Lingkungan Hidup
Meskipun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo menyatakan telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi, Pemerintah Desa Pancurwening sebelumnya mengaku tidak pernah menerima sosialisasi secara langsung. Perbedaan persepsi inilah yang memicu aksi protes warga saat pembongkaran TPS dilakukan.
Langkah Lanjutan dan Solusi Sementara
Pasca protes warga, mediasi dilaksanakan antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo, Pemerintah Desa Pancurwening, dan perwakilan masyarakat. Dalam mediasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo berkomitmen menyediakan kontainer sampah sementara sebagai solusi transisi, hingga Pemerintah Desa Pancurwening menyiapkan lokasi penampungan yang lebih representatif dan tidak mengganggu jalur utama.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo juga mengingatkan agar kontainer sementara tersebut digunakan hanya oleh warga sekitar, demi menghindari penumpukan sampah yang tidak terkendali.