6 Anak Dan 3 Dewasa Maling Kotak Amal Di Munjungan Trenggalek _

Trenggalek-Kapolres trenggalek, menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pencurian kotak amal di Masjid Thoriqul Huda, Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan. Enam di antaranya masih berusia remaja 14–17 tahun.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menjelaskan para pelaku beraksi pada Minggu (7/9/2025) malam. Mereka berangkat dari sebuah warung kopi di Dusun Karangtuo sekitar pukul 24.00 WIB dengan menggunakan empat sepeda motor.
“Setibanya di masjid, dua pelaku turun untuk mengambil kotak amal, sementara lainnya berjaga di luar. Kotak amal kemudian dibawa ke sebuah jembatan gantung untuk dibongkar menggunakan linggis,” ujar AKP Eko, Selasa (30/9/2025).
Dari aksi itu, pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 2,6 juta yang kemudian dibagi rata untuk kebutuhan pribadi. “Mereka berperan mulai dari mengambil kotak amal, membuka dengan linggis, hingga mengawasi situasi,” tambahnya.
Polisi menetapkan enam tersangka anak-anak berinisial GP (14), GPH (14), ZAM (15), ABDS (14), DIF (17), dan ABIS (17). Sementara tiga pelaku dewasa adalah HM (25), NJA (23), dan AS (23).
Barang bukti yang diamankan meliputi satu kotak amal, dua linggis, pakaian pelaku, uang tunai Rp 200 ribu, serta empat unit sepeda motor.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas AKP Eko.
(Feryna)