Guru Dan Orang Tua Murid Memiliki Tindakan Yang Tidak Tepat

Menanggapi kejadian yang dinilai kontroversial di Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN 1 ) Cimarga Kabupaten Lebak Banten.
Kepala Sekolah mendapati murid yang sedang merokok lalu di tempeleng karena kesal kepada murid yang merupakan anak didiknya selama di sekolah.
"Tindakan kepala sekolah menempeleng murid yang kedapatan merokok dapat dianggap sebagai tindakan yang kontroversial. Meskipun tujuan guru mungkin untuk mendisiplinkan dan memberikan pelajaran moral, namun tindakan fisik seperti menempeleng dapat memiliki dampak negatif pada anak, baik secara fisik maupun psikologis", kata Eli Sahroni ketua umum DPP Badak Banten Perjuangan.
Dikatakan Eli Sahroni,Dalam konteks pendidikan di Indonesia, terdapat peraturan yang melarang tindakan kekerasan fisik terhadap siswa, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Peraturan ini menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan tidak kekerasan dalam menangani masalah disiplin siswa.
" Guru sebaiknya menggunakan metode pendidikan yang positif dan konstruktif untuk mengajarkan nilai-nilai moral dan disiplin kepada siswa, seperti melalui diskusi, konseling, dan pemberian contoh yang baik. Dengan demikian, siswa dapat memahami nilai-nilai tersebut tanpa harus mengalami trauma atau dampak negatif lainnya", kata Eli Sahroni yang akrab disapa king Badak lagi.
King Badak, menjelaskan,tindakan orang tua melaporkan guru ke polisi dapat dipahami jika mereka merasa anaknya telah diperlakukan tidak adil atau mengalami kekerasan. Namun, sebelum mengambil langkah tersebut, sebaiknya orang tua melakukan komunikasi dengan pihak sekolah untuk memahami konteks situasi dan mencari solusi bersama.
Jika orang tua merasa bahwa tindakan guru tidak sesuai dengan prosedur atau etika, mereka dapat:
1.Seharusnya Orang tua dapat menghubungi sekolah untuk meminta klarifikasi dan penjelasan tentang insiden tersebut.
2. Lalu Orang tua dapat mengajukan komplain formal kepada pihak sekolah dan meminta penanganan lebih lanjut.
3. Sebaiknya ,Orang tua dapat mencari mediasi dari pihak yang berwenang, seperti dinas pendidikan atau lembaga terkait.
Menurut King Badak,Melaporkan guru ke polisi sebaiknya menjadi langkah terakhir jika:
1. Terdapat bukti kekerasan fisik atau psikologis yang serius.
2. Pihak sekolah tidak menanggapi atau menangani masalah tersebut.
" Tidak baik juga main laporkan ke polisi, dan Penting untuk mempertimbangkan dampak laporan tersebut terhadap hubungan antara orang tua, guru, dan sekolah, serta kesejahteraan siswa", terang nya.
King Badak menambahkan, kedua belah pihak sebaiknya duduk bersama dalam rangka musyawarah mencari solusi yang tepat dan terbaik tidak harus peristiwa tersebut dilakukan penanganan hukum oleh kepolisian.
" Restoratif Justice itu cara yang tepat dan terbaik bagi kedua belah pihak dalam menyelesaikan peristiwa tersebut, tidak harus di lakukan proses hukum", imbuhnya.
(Red)