Di Duga Ppa Polres Banyumas Lambat Dalam Penanganan Kasus Pencabulan Anak Di Desa Sibrama Banyumas

Di Duga Ppa Polres Banyumas Lambat Dalam Penanganan Kasus Pencabulan A
16-Feb-2024 | sorotnuswantoro Banyumas

Menindaklanjuti kasus pencabulan anak berusia lima tahun di desa sibrama kecamatan kemranjen Kabupaten Banyumas, sampai saat ini terkatung katung, pelaku belum juga di amankan oleh penegak hukum, di duga PPA Polres banyumas lambat dalam menangani kasus tersebut.

Saat kami mintai keterangan ibu korban dan saudaranya yang mendampingi saat di mintau keterangan oleh PPA pagi tadi mengungkapkan, "saya kecewa atas penanganan PPA Polres banyumas karna sampai hari ini pelaku belum di tangkap dan pagi tadi saat saya di mintai keterangan dari PPA petugas menyampaikan tidak boleh di terbitkan beritanya di media dan hasil visum pertama perlu di samakan dengan hasil kedua, karna menurutnya berbeda, visum kedua menyimpulkan korban tidak pernah di cabuli hanya infeksi saluran kencing". Ungkapnya (05/02/2024)

Ibu dan saudara korban menambahkan, "saya laporan tanggal 22 Januari 2024 dan saya belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) saya sangat kecewa, saya tahu sendiri kondisi anak saya saat pendarahan di kelaminya dan anak saya mengaku di cabuli pake alat kelamin pelakunya dan sudah saya vidio anak saya sebagai bukti dan saya juga melakukan visum pada tanggal 19 Januari 2024 di klinik bhayangkara purwokerto atas petunjuk PPA".tambahnya (05/02/2024)

Awak media kami juga minta keterangan kepada kanit PPA Polres banyumas melalui pesan wattsap karna awak media kami meminta waktu ketemuan untuk di wawancarai namun belum berkenan.

Kanit PPA Ibu Metri mengungkapkan dalam pesanya, "Intinya kita masih pendalaman belum bisa kasih info karena kami masih harus menjalani mekanisme dan ini ranahnya kami pak".ungkapnya (05/02/2024)

Awak media kami juga melakukan konfirmasi kepada dokter di klinik bhayangkara. Dokter beserta dengan rekanya mengungkapkna, "kami tidak dapat memberikan hasil visum karna ini rahasia medis yang nanti akan membuka keterangan hasil pemeriksaan adalah kanit PPA".ungkapnya (05/02/2024)

Dokter dan rekanya membenarkan hasil visum belum di ambil oleh kanit PPA, dan membenarkan awal visum tanggal 19 Januari 2024. tambahnya

Kami juga mintai keterangan saksi yang mendampingi korban ke rumah sakit atas inisiatif sendiri saat baru terjadi yaitu memvisum korban pada tanggal 18 Januari 2024.

Ani mengungkapkan, "saya mendapat keterangan dari dokter yang memvisum korban, dokter menyampaikan bahwa korban di cabuli namun tidak dalam, luka di pinggiran tersebut karna dari gesekan kelamin saya punya fotonya". ungkapnya (09/02/2024)

Siang tadi saksi lain di panggil oleh PPA Polres Banyumas. Cahyantoro mengungkapkan, "saya di mintai keterangan oleh anggota PPA dan saya jawab apa adanya namun di anggap seperti ada pembelaan ke pelaku".ungkapnya (16/02/2024)

Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Awak media kami telah melakukan laporan pengaduan kepada kementrian Perlindungan Anak Repuplik Indonesia dan di tanggapi dengan baik dan saat ini keluarga korban di bantu secara prodeo oleh konsultan hukum Aan Rohaeni dan rekan dan akan membuat surat terbuka untuk kapolri.red

Tags