Diduga Ada Markup Anggaran Bantuan Rtlh Didesa Panunggalan

Miris terjadi lagi di Desa Panunggalan, Pembelian material tidak mendapat Nota pengiriman dari Toko bangunan untuk program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sumber dana dari Bantuan Gubernur tahun 2024 yang berada di Desa Panunggalan, Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga. Diduga terjadi persekongkolan permainan dan manipulasi harga agar mendapatkan keuntungan yang besar, (30/04/2024).
Dugaan persekongkolan permainan dan manipulasi harga mencuat antara suplayer material dengan sekelompok oknum panitia bantuan ( pemdes ), mulai tercium dengan tidak adanya nota dari toko material namun hanya mendapatkan RAB ( Rancangan Anggaran Belanja ) dari Pemdes ( Pemerintahan Desa ).
peristiwa ini diduga sangat rawan akan permainan harga yang di markup bagi sekelompok oknum di lingkaran tersebut.
Informasi yang diperoleh awak media kami dari penerima bantuan RTLH iin mengatakan,
"Saya menerima bantuan berupa material dengan total di RAB 40 juta, namun saat pengiriman bahan material saya tidak dikasih nota dari Toko bangunan, saya hanya mendapatkan dalam bentuk RAB dari Pemdes". Katanya
iin menambahkan, "kemarin saya beli kurangan material pakai uang pribadi anehnya langsung di beri nota dari Toko bangunan".Tambahnya
Penerima menunjukan dokumen Foto RAB yang ada di hanphone miliknya, dan nota hasil belanja yang ia beli pakai uang pribadi dari TB yang sama kepada awak media. (30/04/2024) .
Dari hasil konfirmasi awak media kami ke toko bangunan ternyata harga tidak sesuai dengan RAB ( Rancangan Anggaran Belanja ) dan selisih banyak, dugaan kuat ada indikasi markup harga oleh sekelompok oknum terkait.
Kami juga melakukan konfirmasi kepenerima bantuan RTLH lainya, ada beberapa keluhan dari penerima bantuan seperti upah pekerja yang harus memakai uang pribadi sepenuhnya.
"Dari Pemdes hanya memberi material saja, tukang kami sendiri yang membayar," terangnya.
Sementara itu, ketua BPD sdr.herman dan Sekertaris Camat Sdr. Taufik kami konfirmasi di kantor Kecamatan Pengadegan, (30/04) Mereka menerangkan,
"Sumber dana kemungkinan dari Bantuan Gubernur", dengan terbatah batah mereka menyampaikan, "untuk prosedur saya tidak tahu".terangnya.
Terkait hal ini, dari hasil konfirmasi beberapa narasumber terkait PEMDES ( Pemerintahan Desa ) diduga tidak amanah atau melanggar aturan tentang pedoman pelaksanaan bantuan rumah tidak layak huni.
Jika mengacu sesuai prosedur seharusnya pemanfaatan bantuan RTLH di lakukan oleh penerima bantuan dengan cara memindah bukukan atau transfer uang dari rekening penerima bantuan ke rekening toko untuk pembelian bahan bangunan, dan penerima dapat menarik tunai untuk pembayaran upah kerja.
Berdasarkan penilaian dari Ary ananta selaku Divisi hukum media sorotnuswantoro.com menilai, "Dugaan pelanggaran tersebut yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Tegasnya.
"Sanksi hukum atas dugaan pelanggaran tersebut yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Ujarnya.
Ary menambahkan, berdasarkan
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 103 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga.
Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa disamakan kedudukannya dengan Pegawai Negeri.