Purbalingga Darurat Narkoba, Penjualan Obat Terlarang Berkedok Warung Klontong

Purbalingga-Darurat-Narkoba,-Penjualan-Obat-Terlarang-Berkedok-Warung-
16-Aug-2025 | sorotnuswantoro indonesia

Peredaran obat keras jenis G seperti Tramadol dan Eximer Trihex di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Purbalingga, semakin marak. Obat-obatan terlarang tersebut diperjualbelikan secara bebas di sejumlah warung kelontong di wilayah tersebut hampir di setiap kecamatan. Yang lebih mengkhawatirkan, terpantau para pembeli obat keras tersebut adalah anak-anak sekolah dan bahkan remaja yang usianya di bawah 17 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warung-warung tersebut beroperasi layaknya toko kelontong biasa, namun secara diam-diam menjual obat-obatan keras jenis G. Para pembeli, kebanyakan adalah anak muda dan remaja, dengan mudah mendapatkan obat-obatan tersebut tanpa resep dokter.
"Warung-warung itu memang seperti toko kelontong biasa, tapi kalau ditanya, mereka jual obat-obatan keras juga. Anak-anak muda banyak yang beli di sana, bahkan anak sekolah juga," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Maraknya peredaran obat keras jenis G ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Pasalnya, obat-obatan tersebut berpotensi menimbulkan efek samping yang berbahaya, bahkan bisa menyebabkan kecanduan dan kematian.
"Kami khawatir, anak-anak muda di sini terjerumus ke dalam penyalahgunaan obat-obatan. Harapannya, pihak berwenang segera menindak tegas para penjual obat keras ini," ujar salahsatu tokoh masyarakat.
Maraknya peredaran obat keras jenis G di wilayah Purbalingga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak kepolisian. Warga mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum yang seolah menutup mata terhadap permasalahan ini.
"Di mana polisi? Kenapa mereka biarkan peredaran obat keras ini terus terjadi? Ini sudah sangat meresahkan, apalagi yang beli anak-anak sekolah," tandas salahsatu warga.
Peredaran obat keras jenis G merupakan pelanggaran hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edarkan dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masyarakat Purbalingga menuntut pihak kepolisian untuk segera menindak tegas para penjual obat keras jenis G dan menghentikan peredarannya di wilayah tersebut. Mereka juga mengharapkan peningkatan pengawasan dari pihak berwenang agar permasalahan ini tidak terus berulang.
"Kami mengharapkan pihak kepolisian segera menindak tegas para penjual obat keras ini, agar peredarannya dapat dihentikan. Kami juga mengharapkan peningkatan pengawasan dari pihak berwenang agar permasalahan ini tidak terus berulang," pungkas narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Tags