Terungkap Kasus Penipuan Oleh Gus Daud Alias Egi, Korban Di Rugikan 400 Juta

Banyumas sorotnuswantoro.com || Kedok penipuan penggandaan uang marak terjadi di berbagai wilayah para korban enggan melaporkan karna di anggap memalukan. kali ini kami mendapatkan informasi dari tim walet yang mendapatkan laporan dari salah satu korban berinisial FD (52) yang saat ini uangnya di titipkan senilai 400juta kepada Gus Daud atau di kenal dengan nama lain Egi. Saat kami mendatangi korban di kediamanya korban menuturkan, “saat itu saya bersama istri menemui gus daud, kami di ajak ke tempat temanya gus daud di pandansari peguyangan brebes yang profesinya sama sama paranormal (timnya), di sanalah timnya Gus daud menunjukan aksinya dengan mendohirkan uang yang nilainya fantastis di depan saya dengan persyaratan yang saya berikan senilai kurang lebih 40jt.ujarnya
FD menambahkan, “Pelaku menawarkan kepada saya uang tersebut dengan persyaratan yang harus saya penuhi dengan waktu terbatas. Karna saya sudah membawa anggaran sesuai permintaan pelaku, dengan rayuan manis gus daud membujuk saya untuk menitipkan uang yang saya bawa nilainya 400jt dengan janji sewaktu waktu dapat di ambil. Namun persyaratan yang di minta pelaku tidak dapat saya cari, karna saya gagal saya meminta kembali uang yang saya titipkan kepada gus daud namun selalu beralasan. sampai hari ini uang saya belum di kembalikan hanya di janjikan dan tidak ada kepastian sudah hampir tiga tahun uang saya belum kembali”. Ungkapnya Rabu(15/12)
Untuk mengetahui kebenaran permasalahan ini kami bersama mbah walet berupaya menemui Gus Daud alias egi untuk mengklarifikasi keterangan dari korban, saat kami temui gus daud sempat mengelak dan melemparkan permasalahanya kepada paranormalnya yang bernama HS, namun setelah di tunjukan bukti buktinya Gus Daud pun ahirnya mengakui bahwa uang tersebut di pake olehnya. Senin (03/01)
Setelah kami mendapatkan keterangan dari gus daud keesokan harinya kami mencari keterangan sekaligus klarifikasi ketempat HS di desa pandansari kabupaten brebes, cukup lama perjalanan kami menuju ketempat HS karna lokasi yang cukup jauh. Sesampainya di sana kami tidak bertemu dengan HS hanya bertemu istri, kami klarifikasi atas tuduhan yang di sampaiakan Gus Daud kepada HS dan kami di sambungkan komunikasi dengan HS yang saat ini sedang bekerja di luar jawa. HS menuturkan melalui telepon seluler yang di sambungkan oleh istrinya, "saya tidak menipu saya juga merasa di manfaatkan oleh gus daud, semua uang yang di transferkan ke saya pun di pake oleh gus daud, uang yang di bawa FD yang nilainya empat ratus juta rupiahpun di bawa oleh gus daud, saya hanya di kasih uang limajuta rupiah untuk oprasional dan beli persyaratan". Ungkapnya Jumat (07/01)
FD di dampingi oleh mbah walet untuk menangani perkaranya sampai tuntas, mbah walet juga menegaskan, “jika permasalahan saudara saya FD tidak dapat di musyawarahkan secara baik baik dengan gus daud kami akan melangkah secara hukum dan membawa perkara ini ke jalur hukum”. Ungkapnya
Kuasa hukum tim walet Rintis S.H menerangkan, “perkara ini melanggar dua pasal yaitu pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan enam tahun”.ungkapnya
Korban yang di dampingi oleh tim walet akan melangkah ke jalur hukum untuk melakukan pelaporan . red