Nasib Guru Honorer Di Wonosobo Masih Menggantung, Dprd Desak Pemkab Kawal Data Dan Hindari Opini Menyesatkan

Nasib Guru Honorer Di Wonosobo Masih Menggantung, Dprd Desak Pemkab Ka
19-Jul-2025 | sorotnuswantoro Wonosobo

Ketidakpastian nasib puluhan guru honorer di Kabupaten Wonosobo kembali menjadi sorotan publik. Sebanyak 72 orang guru non-ASN dengan kategori R2, R3, dan R4 yang sebelumnya telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2024, dinyatakan belum lolos dan kini menanti kepastian dari pemerintah. Dalam kondisi serba tidak pasti ini, DPRD Kabupaten Wonosobo, melalui Komisi D, mengambil langkah proaktif guna memastikan proses pengangkatan guru honorer berjalan sesuai regulasi dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

72 Guru Honorer Masih Terkatung-Katung

Sebanyak 72 guru honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan kini berada dalam situasi dilematis. Mereka telah mengikuti seleksi P3K tahun 2024, namun belum dinyatakan lolos karena berbagai faktor, di antaranya terbatasnya formasi dan kompleksitas sistem pengangkatan berbasis ranking nasional. Hingga saat ini, belum ada kejelasan resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme kelanjutan status mereka.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Wonosobo, Suwondo Yudhistiro, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima banyak aspirasi dan keluhan dari para guru honorer yang tidak lolos seleksi. Ia menyampaikan bahwa kondisi ini harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Belum Ada Petunjuk Teknis Pusat, Pemda Terikat Regulasi

Pemerintah daerah, baik melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD), saat ini belum dapat mengambil langkah konkret lantaran belum adanya Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari Kementerian PANRB maupun BKN. Juknis ini sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum bagi pengangkatan guru P3K, terutama dalam skema paruh waktu yang sempat diwacanakan secara nasional.

Tanpa juknis yang jelas, segala tindakan pemerintah daerah dikhawatirkan melanggar prosedur dan justru menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. Karena itu, Pemkab Wonosobo saat ini masih dalam posisi menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

DPRD Minta Pemkab Kawal Ketat Data dan Hindari Disinformasi

Komisi D DPRD Wonosobo mendesak agar Pemkab melalui Disdikpora dan BKD tidak tinggal diam. Pengawalan terhadap data guru honorer yang belum lolos seleksi harus dilakukan secara ketat dan akurat. Data ini penting sebagai dasar pengambilan kebijakan pada seleksi lanjutan atau mekanisme afirmatif yang mungkin akan digulirkan pemerintah.

“Kami tidak ingin ada opini liar yang berkembang di masyarakat atau janji-janji kosong yang dilontarkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Data harus dijaga, diverifikasi, dan digunakan sesuai kebutuhan,” tegas Suwondo.

Ia juga mengingatkan agar para guru tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan solusi instan namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Fenomena semacam ini dikhawatirkan dapat memecah konsentrasi perjuangan para guru dan memperkeruh suasana.

Imbauan kepada Guru Honorer: Siapkan Administrasi dan Tetap Tenang

Dalam kesempatan yang sama, Komisi D DPRD juga memberikan imbauan langsung kepada para guru honorer agar tetap tenang dan tidak putus asa. Para guru diminta untuk mulai menyiapkan kelengkapan administrasi pribadi, seperti ijazah, SK pengangkatan, dan dokumen pendukung lainnya, sebagai bentuk kesiapan jika sewaktu-waktu dibuka seleksi susulan atau skema afirmatif P3K paruh waktu.

“Kami tidak tinggal diam. Kami sedang terus berkoordinasi dengan Disdikpora dan BKD. Tetapi guru juga harus siap, baik secara administratif maupun mental,” ujar Suwondo.

Harapan: Pemerintah Pusat Segera Terbitkan Kebijakan Tegas dan Adil

Di akhir pernyataannya, DPRD Wonosobo berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan resmi terkait kelanjutan nasib guru honorer, terutama bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum juga memperoleh status ASN atau P3K. Kejelasan regulasi sangat dibutuhkan untuk menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia di daerah.

Situasi guru honorer bukan hanya masalah administratif, melainkan menyangkut harkat dan martabat profesi pendidik. Pemerintah dituntut tidak hanya hadir secara prosedural, tetapi juga secara moral, untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pejuang pendidikan di seluruh pelosok negeri, termasuk di Kabupaten Wonosobo.

Tags