Smp Negeri Di Banjarnegara Tidak Ada Yang Gratis

Berawal dari keluhan beberapa wali murid yang mengatakan biaya sekolah negeri hampir sama dengan swasta, beli buku saja kisaran 300.000 rupiah untuk satu semester, belum sumbangan sebesar 50.000 rupiah setiap bulan belum lagi seragamnya, uang sebesar itu sangat memberatkan bagi kami yang hanya bekerja serabutan, ujar salah satu wali murid yang tidak mau di sebut namanya.
Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 susukan menjual buku pendamping atau LKPD (Lembar Kerja Peserta Didik) untuk menunjang proses belajar peserta didik agar lebih mudah memahami pelajaran.
Kepala sekolah SMPN 1 SUSUKAN BANJARNEGARA ROJAT, S.Pd membenarkan bahwa di sekolahnya menjual LKPD kepada peserta didiknya dan beliau menambahkan tidak hanya di sekolahnya bahkan di seluruh sekolah SMPN di kabupaten Banjarnegara menjual LKPD kepada peserta didik nya,dan kegiatan jual beli LKPD di lingkungan sekolah tersebut sudah di ketahui dinas pendidikan banjarnegara, imbuhnya.
Saat di singgung terkait sumbangan dari setiap peserta didik beliau menjelaskan bahwa di SMPN 1 SUSUKAN jumlah peserta didik nya kisaran 800 lebih, melalui rapat bersama komite dan orang tua murid di sepakati besaran sumbangan nya 50.000 rupiah setiap bulan untuk menunjang segala kegiatan sekolah termasuk honor untuk guru guru yang belum PNS. Beliau juga menegaskan tidak ada orang yang ingin pintar tapi minta gratis, parkir motor saja bayar 2000 rupiah apalagi ini anak nya di titipkan disini untuk di didik jadi pintar.
Saat awak media mengkonfirmasi ke dinas Pendidikan Banjarnegara dan bertemu langsung dengan kabid smp DOKO HARWANTO beliau menjelaskan, "bahwa LKPD dan LKS itu sama saja, dan benar di sekolah SMP di wilayah banjarnegara menjual LKPD. Terkait LKPD, naskah disusun oleh MGMP dan penggandaan atau percetakan difasilitasi oleh MKKS. Untuk LKPD di cetak oleh percetakan yang ada di GOMBONG KEBUMEN dan di jual kepada semua peserta didik SMPN sekabupaten banjarnegara".jelasnya
Saat di singgung terkait sumbangan sumbangan di sekolah sekolah beliau menerangkan, "bahwa sekarang tidak ada sekolah yang gratis tapi ada nya sekolah murah, dan itu memang untuk menunjang kegiatan di sekolah mengingat anggaran dana bos sangat minim sebesar 1.200.000 persiswa pertahun dan sumbangan tersebut juga di putuskan sudah melalui rapat dengan komite dan orang tua wali murid". tambahnya
Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. Red