Pengerjaan Pembangunan Jalan Di Desa Pangempon Tanpa Papan Informasi

Proyek pembangunan Jalan di kadus satu dan dua Desa Pengempon kecamatan kejobong sampai saat ini belum terpasang papan nama proyek, patut diduga bahwa proyek tersebut berindikasi kuat adanya penyimpangan.
Saat awak media kami melakukan konfirmasi ke kadus satu Suyatno menuturkan, "itu merupakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), yang sebelah timur rehabilitasi untuk menambal jalan yang berlubang untuk RT.001 merupakan bantuan Aspirasi dari DPR Provinsi Pak Ichwan".tuturnya
Awak media kami juga mendapatkan keterangan dari ketua RT.007 yang tidak mau di sebutkan namanya, "saya tidak di beritahu oleh desa dalam pengerjaan proyek tapi sempet di informasikan saat kumpulan di balai desa dan saya tidak di kasih tahu oleh desa warga ikut kerja".ungkapnya
Setelah mendapatkan keterangan dari beberapa narasumber, awak media kami melakukan konfirmasi ke pihak desa. Kepala Desa Pengempon Subagyo saat awak media kami wawancarai mengungkapkan dengan sedikit nada keras.
"itu aspal kegiatan RT.04 dan RT.019 kegiatan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ini aspirasi dari Bayu Widyatama (DPRD), yang RT.07 juga dari satu anggaran, pekerjaan sifatnya swakelola dan Tim Pelaksana Kegiatannya (TPK) yaitu Edi Setyawan, jika mau tanya masalah Plang ke Pak Alik saja".ucapnya
Bantuan keuangan Khusus (BKK) untuk desa bukan dana aspirasi, karna dana aspirasi itu dasar hukumnya UU 17/2014. Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau dikenal dengan dana aspirasi, berbeda dengan bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang saat ini sedang gencar di perbincangkan oleh masyarakat luas.
Polemik bantuan yang di politisasi sangat riskan, karna rata rata banyak oknum dari dewan yang mengklaim bahwa bantuan keuangan tersebut bawaan darinya sehingga terjadi transaksi jual beli proyek tersebut dengan imbalan fee 10% atau lebih dan/atau dikerjakan sendiri oleh orang orang yang terafiliasi dengan anggota dewan.
Awak media kami akan mendalami kegiatan pembangunan di desa Pangempon dan akan melakukan konfirmasi ke beberapa narasumber yang belum di temui, sekaligus melakukan konfirmasi ke Aparatur Penegak Internal Pemerintah (APIP) untuk meminta arahan terkait dengan pengerjaan kegiatan pembangunan yang tidak ada keterangan dan plangnya.